WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pelarian eks pejabat bank yang menggelapkan dana umat gereja hingga Rp28 miliar akhirnya berakhir setelah ditangkap usai kabur ke luar negeri selama sebulan.
Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana gereja Katolik.
Baca Juga:
Soal Mobil Berisi Uang Rp4,6 Miliar Terbakar di Polman, Purbaya Singgung Soal Ansuransi
Kasus ini bermula sejak tahun 2019 ketika Andi menawarkan produk investasi fiktif bernama BNI Deposito Investment kepada umat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara.
Ia menjanjikan imbal hasil sebesar 8 persen per tahun yang jauh lebih tinggi dibandingkan produk perbankan pada umumnya sehingga menarik minat para jemaat.
Dalam menjalankan aksinya, Andi memalsukan dokumen bilyet deposito hingga tanda tangan nasabah untuk meyakinkan korban.
Baca Juga:
Jika Dana Rp200 Triliun Tak Terserap, Ini Siasat Menkeu Purbaya
Tanpa sepengetahuan pihak gereja, dana yang dihimpun justru dialihkan ke rekening pribadi miliknya, istrinya, serta perusahaan yang ia kendalikan.
Kecurigaan mulai muncul pada Kamis (12/03/2026) ketika pastor paroki bersama jemaat, suster, dan tokoh gereja mendapati dana tersebut tidak dapat ditarik.
Mereka kemudian mendatangi kantor BNI di Rantauprapat untuk meminta penjelasan terkait hilangnya dana tersebut.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke polisi pada Kamis (26/02/2026) oleh pimpinan BNI Cabang Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.
"Iya, sebelum dilaporkan ke Polda Sumut, dia sudah cuti sejak 9 Februari 2026, lalu sembilan hari kemudian mengundurkan diri atau pensiun dini," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko.
Diketahui, Andi mulai mengambil cuti pada Senin (09/02/2026) sebelum akhirnya mengundurkan diri sekitar sembilan hari kemudian.
Tak lama setelah itu, pada Jumat (28/02/2026), Andi bersama istrinya, Camelia Rosa, melarikan diri ke Australia melalui Bali.
Selama pelarian, aparat kepolisian bekerja sama dengan Interpol, Australian Federal Police, serta Divisi Hubungan Internasional Polri dan menerbitkan red notice untuk memburu tersangka.
Setelah buron selama kurang lebih satu bulan, Andi akhirnya kembali ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu dan langsung diamankan oleh petugas.
"Tadi pagi tepatnya pada pukul 09.00 tanggal 30 Maret 2026, tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri. Kemudian, kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan penyelesaian kelengkapan administrasi di kantor imigrasi Kualanamu," ujar Rahmat.
Polisi juga telah mengamankan rumah serta sejumlah aset milik tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.
Selain itu, penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan istri tersangka dalam kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui sebagian dana hasil penggelapan telah digunakan untuk berbagai investasi dan usaha pribadi.
“Penggunaannya yaitu salah satunya untuk investasi, baik di bidang sport center, kafe, mini zoo, dan beberapa tempat yang dijadikan usaha oleh tersangka,” jelas Rahmat.
Sebanyak Rp7 miliar dari total Rp28 miliar dana yang digelapkan telah digunakan untuk membangun berbagai usaha, termasuk kafe dan mini zoo di wilayah Labuhanbatu yang diduga menggunakan nama istrinya.
Aset lainnya juga terdeteksi berada di Kota Medan dan kini menjadi bagian dari penelusuran aparat penegak hukum.
Saat ini, Andi Hakim Febriansyah bersama istrinya telah dibawa ke Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]