WahanaNews.co, Jakarta – Fitri Silma Anjani (22), seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri di Malang, Jawa Timur, menguras uang nasabah hingga Rp52 juta saat magang kerja di sebuah bank. Anjani melakukan aksinya untuk memenuhi gaya hidupnya.
Saat ini perempuan asal Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali tersebut tinggal menunggu waktu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).
Baca Juga:
Ikuti Program Ferienjob di Jerman, Mahasiswa Unnes dan Udinus Beda Nasib
Anjani melakukan aksinya saat ada nasabah mengganti kartu ATM dengan versi baru yang terdapat chip. Saat nasabah mengganti PIN, ia pun mengamati dan mencatat PIN tersebut.
"Ketika itu, korban mengganti kartu ATM dengan versi baru yang terdapat chip," kata Penasihat Hukum terdakwa Anjani, Guntur Putra Abdi Wijaya dikutip detikcom, Kamis (11/7).
Guntur mengatakan aksi terdakwa dilakukan pada Oktober 2023. Saat itu, Anjani masih berstatus sebagai mahasiswi semester akhir dan sedang magang di sebuah bank sejak Maret hingga November 2023.
Baca Juga:
Udinus Semarang: 12 Mahasiswa Magang di Jerman Melalui Ferienjob
"Di bulan Oktober 2023, terdakwa bertemu dengan korban berinisial NL yang merupakan nasabah di tempat terdakwa magang," katanya.
Ketika proses pembuatan kartu baru itulah terdakwa terus mengamati gerakan tangan korban. Setelah proses selesai, terdakwa mengarahkan korban untuk melakukan transaksi di ATM sekitar bank, dengan memakai kartu baru.
Namun secara diam-diam, terdakwa Anjani mencatat nomor PIN dari kartu ATM baru milik korban.
"Setelah korban selesai bertransaksi dan mengambil uang tunai, terdakwa seketika menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain. Selanjutnya, terdakwa memakai kartu ATM milik korban untuk melakukan sejumlah transaksi," kata Guntur.
Guntur mengungkapkan terdakwa menguras uang korban hingga Rp52 juta lebih. Nominal itu terdiri atas 36 kali transaksi, selama kurun waktu Oktober sampai November 2023.
"Ada yang digunakan melalui tarik tunai, dan ada juga yang digunakan untuk debit secara langsung. Terdakwa memakai uang korban untuk keperluan gaya hidup, seperti belanja kosmetik maupun keperluan lainnya," beber Guntur.
Korban baru menyadari uangnya dikuras saat mengecek saldo tabungan melalui internet banking dan M-banking, padahal tidak pernah bertransaksi apapun. Akhirnya, korban mengadu ke pihak bank.
"Setelah proses investigasi yang dilakukan pihak bank, jejak hilangnya saldo tabungan mengarah ke terdakwa. Hingga akhirnya diamankan pihak kepolisian pada November 2023 lalu," kata Guntur.
Jaksa Kejari Kota Malang menuntut terdakwa Anjani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Ia dituntut berdasarkan dakwaan Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa mengakui semua perbuatannya, dan harus di-drop out (DO) oleh kampusnya. Namun selama persidangan, terdakwa kooperatif dan menyesali perbuatannya, dan memang karena terpengaruh dengan gaya hidup," ujar Guntur.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menuturkan proses persidangan tinggal menunggu pembacaan putusan.
"Benar, sudah dilakukan penuntutan dan pembelaan. Dan rencananya pada Rabu (17/7/2024) mendatang, sidangnya telah memasuki agenda putusan," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]