WahanaNews.co, Jakarta - Divisi Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Breskrim Polri) telah mengungkap kejahatan perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan dengan cara mengirimkan mahasiswa magang melalui program Ferienjob ke Jerman.
Salah satu dari 33 perguruan tinggi yang terlibat dalam program ini adalah Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Baca Juga:
Menlu Retno: Asia Tenggara Tak Boleh Jadi Tempat Aman Bagi Pelaku TPPO
Sebanyak 93 mahasiswa UNJ menjadi korban yang dikirim untuk 'magang' di Jerman.
Melansir Detik, berikut adalah beberapa penjelasan dari pihak UNJ terkait kasus tersebut.
1. UNJ Ambil Langkah Hukum
Baca Juga:
Kasus Magang Palsu Jerman, Guru Besar di Jambi Dapat Cuan Rp48 Juta
Syaifudin, Sekretaris Edura Universitas Negeri Jakarta (UNJ), menyatakan bahwa pihak kampus mengetahui adanya program magang Ferienjob setelah diperkenalkan oleh PT SHB dan CV Gen.
Sebagai tindak lanjut, UNJ telah menyiapkan prosedur hukum terkait dengan kerugian yang dialami oleh kampus sebagai akibat dari program tersebut.
"UNJ akan melakukan langkah hukum pelaporan atas kerugian materiil maupun immaterial yang dilakukan oleh SS, PT SHB, dan CV-Gen," tulis Syaifudin dalam laman resmi UNJ www.unj.ac.id, Senin (25/3/2024).