WahanaNews.co, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri telah mengungkap dugaan kasus perdagangan orang yang melibatkan 33 perguruan tinggi di Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro.
Baca Juga:
Wabah Infeksi Bakteri 'Pemakan Daging' Merebak di Wilayah Jepang
"Dari hasil pendalaman, KBRI telah mengidentifikasi bahwa program ini dijalankan oleh 33 perguruan tinggi di Indonesia," ujar Djuhandhani dalam pernyataan resmi yang disampaikannya pada Rabu, 20 Maret 2024.
Djuhandhani menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut terjadi dengan cara mengirimkan mahasiswa untuk menjalani program magang di Jerman melalui program Ferienjob, yang merupakan pekerjaan paruh waktu selama liburan semester.
Sebanyak 1.047 mahasiswa telah diberangkatkan untuk program ini dan ditempatkan melalui tiga agen tenaga kerja di Jerman.
Baca Juga:
Direktorat Jenderal Imigrasi: Koordinasi Wilayah Petugas Imigrasi di Luar Negeri
Berdasarkan penuturan Djuhandhani, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman.
Disebutkan, ada empat mahasiswa yang mendatangi KBRI karena program magang tersebut.
“Para mahasiswa dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi,” kata Djuhandhani, seperti dilansir dari Antara, Jumat (22/3/2024).