WAHANANEWS.CO, Surabaya – Demi menghindari kewajiban membayar utang sebesar Rp750 juta ke Bank Jatim, Indah Suryaningsih (38), warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, memalsukan kematian suaminya, Rakhmad Habibi (40). Kasus itu dilaporkan ke polisi.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan awalnya pasangan suami istri itu mengajukan kredit senilai Rp750 juta ke Bank Jatim KCP Balung pada Maret 2024.
Baca Juga:
Resistensi Antimikroba, Ancaman Mematikan yang Mengalahkan HIV dan Malaria
Rakhmad Habibi menggunakan nama palsu Ahmad Hidayat dalam KTP untuk pengajuan kredit, sedangkan istrinya memakai nama palsu Suryani.
Kemudian, pada November 2024, Indah melaporkan ke Bank Jatim bahwa suaminya telah meninggal dunia. Ia bahkan menyertakan foto pemakaman dengan batu nisan.
Tujuannya adalah agar tanggung jawab kredit senilai Rp750 juta yang mereka ajukan bisa dihapus, sehingga mereka tidak perlu lagi membayar angsuran.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Sebelum berakhir masa kontrak utang yang bersangkutan, (Indah) melaporkan kepada Bank Jatim bahwa kreditur atas nama Ahmad Hidayat telah meninggal dunia di bulan November 2024 di Banyuwangi. Sehingga dengan alasan itu diharapkan kreditur hilang kewajibannya membayar kredit ke Bank Jatim," kata Bayu, Kamis (16/1).
Namun, Bank Jatim mencurigai keabsahan laporan tersebut. Mereka kemudian melibatkan notaris untuk menyelidiki dan melaporkan hal itu ke kepolisian. Hasil penyelidikan mengungkap adanya pemalsuan dokumen pasangan suami istri tersebut.
"Pengungkapan itu dilakukan oleh seorang notaris yang melakukan penindakan atas koordinasi dari Bank Jatim. Ada kejanggalan sehingga ditelusuri, dan ternyata benar ada pemalsuan identitas yang dilakukan oleh Saudara Rakhmad Habibi atau Ahmad Hidayat, sehingga kerugian yang dialami Bank Jatim sebesar Rp750 juta," ucapnya.