Dari penggeledahan di rumah pasutri itu, ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya kartu keluarga (KK) palsu, buku nikah, hingga sertifikat tanah yang digunakan sebagai agunan.
Polisi juga menemukan printer yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu serta berbagai berkas palsu lainnya yang digunakan dalam tindak penipuan.
Baca Juga:
Resistensi Antimikroba, Ancaman Mematikan yang Mengalahkan HIV dan Malaria
"Yang bersangkutan juga terindikasi melakukan pemalsuan sertifikat atau duplikasi memalsukan sertifikat sebanyak dua buah. Yang bersangkutan membuat sertifikat palsu yang juga digunakan sebagai agunan kredit ke koperasi dan juga perorangan ini sedang kami kembangkan," ucapnya.
Selain itu, polisi juga menemukan cap stempel palsu dari beberapa instansi negara, bahkan Satlantas Polri. Karena itu, kata dia, polisi akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku pada kejahatan yang lain.
"Selain dari sertifikat palsu, kita juga menemukan cap stempel dari beberapa organisasi atau dinas instansi antara lain dari BPN, kemudian ada juga dari cap stempel milik Polri, khususnya Satuan Lalu Lintas. Sehingga kami meyakini akan ada kasus-kasus lain yang bisa kita tangkap dari hasil pengembangan di lapangan," katanya.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Kini pasangan itu sudah ditahan di Mapolres Jember. Mereka terancam jeratan Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 66 subsider Pasal 68 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan atau Pasal 77 jo Pasal 94 UUI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.