WahanaNews.co, Medan - Diduga tega menganiaya ibu kandungnya berinsial NS (62) Satuan Reserse Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengamankan seorang pria Alex Partomuan Tobing (AT) (28).
Mirisnya lagi, korban dibawa anak durhaka itu ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. Hildrem Medan. Pelaku AT membawa korban NS karena diklaimnya sang ibu mengalami gangguan jiwa. Tak terima dengan perlakuan anaknya, NS melaporkan ke polisi.
Baca Juga:
Gegara Ponsel Hilang, Pria di Cengkareng Tega Bacok Ibu Kandung
"Penganiayaan yang berhasil diamankan Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Labusel tersebut, berinisial AT, yang merupakan anak kandung dari korban NS," kata Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/10/2023) melansir VIVA.
Marigan menjelaskan dari kronologi kejadian, berawal korban duduk di depan rumahnya di Perkebunan Teluk Panji Dusun VI, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kabupaten Labusel, Sumut, Kamis malam, 16 Februari 2023. Kejadian itu sekitar pukul 22.00 WIB.
"Kemudian, datang 3 orang laki-laki dewasa yang tidak dikenal yang saat itu turun dari Mobil Toyota Inova. Kemudian, ketiga orang laki-laki tersebut langsung membawa korban naik ke dalam mobil," jelas Marigan.
Baca Juga:
Pemkab Labusel Sosialisasi Tapal Batas
Selanjutnya, pelaku AT datang membawa satu kemeja lengan panjang yang digunakan untuk menutup mulut korban NS. Selanjutnya, saat itu korban dibawa ke RSJ Prof. Dr. Hildrem Medan, Jumat pagi, 17 Februari 2023, pukul 06.00 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSJ Prof. Dr. Hildrem Medan, pihak rumah sakit menolak merawat korban. Dari pemeriksaan medis, korban bukan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Lalu, NS akhirnya dibawa pulang oleh anggota keluarga yang lain. Dari hasil laporan korban kemudian dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Selanjutnya, meminta keterangan dari pihak Kesehatan Daerah Militer I Bukit Barisan, Dokter RSU Putri Hijau Medan yang menyatakan korban NS tak mengalami gangguan kejiwaan.