WahanaNews.co | Berry Primanael (28), warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung tega meracuni Siti Hasanah (29), istrinya sendiri dengan menggunakan racun potas, Kamis, (16/3/2023) sekira pukul 22.30 WIB.
Kasus tersebut terungkap dari kakak korban yang menilai ada kejanggalan pada kematian adiknya. Pelaku ditangkap Polres Tulang Bawang saat berada di rumahnya.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Melansir dari viva.co.id Senin (3/4/2023), berikut 5 fakta suami racuni istri.
1. Berawal Dari Laporan Kakak Korban
Terungkapnya kasus pembunuhan berencana itu, berawal dari laporan kakak kandung korban, perempuan berinisial S (38). Pasalnya, ia merasa aneh dengan kematian adiknya secara mendadak.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Kapolres menjelaskan, setelah pelaku diperiksa intensif, terungkap bahwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 22.30 WIB di rumah mereka.
"Ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana," kata AKBP Jibrael Bata Awi saat menggelar konferensi pers di Polres Tulang Bawang, Jumat, 31 Maret 2023. 2.
2. Istri Diracun Dengan Potas