WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dendam yang dipendam selama delapan tahun akhirnya meledak menjadi aksi brutal penyiraman air keras di Bekasi, dengan pelaku merancang serangan secara sistematis dan berlapis sejak jauh hari.
Kasus penyiraman air keras terhadap Tri Wibowo (54), warga Perumahan Bumi Sani, Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, diungkap polisi sebagai aksi yang dilatarbelakangi konflik panjang antara pelaku dan korban.
Baca Juga:
Jejak Uang Ijon Proyek Bekasi Mengarah ke Ono Surono, KPK Lakukan Penggeledahan
“Tersangka kesal dengan korban karena merasa direndahkan dengan pekerjaannya dulu sebagai ojol,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni saat konferensi pers pada Jumat (3/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa konflik bermula sejak 2018 ketika pelaku PBU (29) masih bekerja sebagai ojek online dan tinggal bersebelahan dengan korban.
Perselisihan berlanjut pada 2019 ketika korban menutup bak sampah di depan rumah pelaku menggunakan pot bunga sehingga tidak dapat digunakan.
Baca Juga:
OTT Bekasi Berlanjut, KPK Panggil Pihak Lippo Cikarang
Ketegangan kembali memuncak pada 2025 saat pelaku merasa tersinggung karena korban menatapnya dengan sinis ketika bertemu dalam shalat berjamaah di mushala.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga pelaku, dapat kami klasifikasikan bahwa ini adalah kejahatan yang sempurna karena ada tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, dan pasca-pelaksanaan,” ujar Sumarni.
Ia mengungkapkan bahwa pelaku telah mempersiapkan aksi sejak November 2025 dengan membeli air keras jenis asam sulfat berkadar 90 persen sebanyak 900 mililiter melalui e-commerce seharga Rp100.000.
Selain itu, pelaku membeli sepeda motor Honda Vario hitam pada Minggu (9/3/2026) melalui media sosial, pelat nomor palsu pada Selasa (11/3/2026) di wilayah Tambun Selatan seharga Rp60.000, serta gayung berwarna pink pada Sabtu (28/3/2026) untuk menyiram cairan tersebut.
Perencanaan aksi dilakukan melalui empat kali pertemuan yang berlangsung sejak Februari hingga Maret 2026.
Pertemuan pertama terjadi pada Februari 2026 di sebuah warung kopi di Perumahan Bumi Sani ketika pelaku mengungkapkan dendamnya kepada MS (28) yang kemudian ditunjuk sebagai eksekutor.
Pertemuan kedua berlangsung pada awal Maret 2026 saat pelaku memperkenalkan MS kepada SR (23) yang berperan sebagai joki sekaligus menawarkan imbalan sebesar Rp9 juta untuk melukai korban.
“Saat itu kedua pelaku menyetujui, kemudian pertemuan ketiga pada Selasa (18/3/2026) untuk membahas cara melukai korban,” ujar Sumarni.
Dalam pertemuan tersebut sempat muncul rencana menggunakan balok, namun ditolak oleh pelaku utama karena khawatir korban meninggal dunia.
“Akhirnya tersangka PBU dengan spontan memberikan usul dilukai menggunakan air keras,” kata Sumarni.
Pertemuan keempat pada Kamis (20/3/2026) digunakan untuk membahas rute pelaksanaan serta jalur pelarian setelah aksi dilakukan.
Sehari sebelum kejadian, para pelaku melakukan survei lokasi serta merencanakan pembuangan barang bukti.
Meski dirancang matang, aksi tersebut sempat gagal sebanyak tiga kali.
Percobaan pertama pada Sabtu (22/3/2026) gagal karena belum ada eksekutor yang siap.
Percobaan kedua pada Senin (24/3/2026) juga gagal karena pelaku merasa takut saat bertemu korban.
Percobaan ketiga pada Kamis (27/3/2026) kembali gagal karena korban tidak berada di rumah.
Aksi penyiraman akhirnya dilakukan pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 04.35 WIB saat korban hendak berangkat menunaikan shalat subuh.
Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri sekitar pukul 06.00 WIB ke arah Plaza Swalayan Naga Tambun Selatan.
“Mereka juga berganti pakaian di kawasan Grand Wisata dan membuang pakaian, helm, serta pelat nomor palsu ke Sungai Kali Malang,” kata Sumarni.
Barang bukti berupa botol dan gayung yang digunakan dalam aksi tersebut dibuang ke Sungai Kali Jambe.
Sehari setelah kejadian, Selasa (31/3/2026), ketiga pelaku kembali bertemu di sebuah restoran cepat saji di kawasan Grand Wisata untuk menyelesaikan pembagian uang.
“Kemudian uang tersebut dibagi dua, masing-masing mendapatkan Rp4,5 juta,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 469 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 470 KUHP karena menggunakan bahan berbahaya bagi nyawa atau kesehatan sehingga ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh dan saat ini masih menjalani perawatan intensif.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]