WahanaNews.co, Malang - Seorang kakak berinisial HLF (28), tega menyuntikan sabu ke adik kandungnya sendiri, ECA (17). Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Lawang, Malang, pada 10 Oktober 2025.
HLF dan istrinya, DAC (30), menyuntikan sabu ke ECA dan mengancam akan menjualnya ke pria hidung belang. Ancaman tersebut membuat ECA takut hingga tak berani melawan. ECA akhirnya berhasil menghubungi ayahnya untuk meminta pertolongan.
Baca Juga:
BNN Ungkap Dewi Astutik Pernah Ngajar Mandarin di Kamboja Sebelum Jadi Bandar Sabu
Keesokan harinya, Sabtu (11/10/2025) ayah korban bersama dengan petugas kepolisian Polsek Lawang dan warga menjemput korban serta mengamankan tersangka.
Lantas apa motif kakak menyuntikan sabu ke adiknya ini?
Motif peristiwa ini diduga karena pelaku merasa sakit hati tidak mendapatkan perlakuan baik dari orang tuanya.
Baca Juga:
Kronologi Dewi Astutik Buronan Kasus Sabu Rp5 Triliun Ditangkap di Kamboja
Kapolres Malang, AKBP Danang Setyo mengatakan peristiwa kakak menyuntikkan sabu ke tubuh adik ini terjadi pada 10 Oktober 2025 lalu.
Awalnya, tersangka HLF (28) bersama istrinya DAC (30) menjemput adiknya ECA (17) di rumah orang tua di Kelurahan Ketindan, Kecamat Lawang dengan alasan diajak ke pantai.
Setelah menjemput korban, HLF dan DAC membawa adiknya ke rumah korban di Kelurahan Lawang.
Selanjutnya, HLF mengeluarkan alat suntikan. Lalu istrinya mengeluarkan dua plastik klip sabu yang dibelinya dari pengedar sabu.
"Selanjutnya istri tersangka meracik sabu tersebut untuk dimasukkan ke dalam dua alat suntikan. Kemudian tersangka menyuntikkan ke tangan kanan korban, sementara istrinya menyuntikkannya ke punggung kanan korban. Tetapi korban memberontak," kata Danang, Senin (27/10/2025).
Meskipun korban memberontak, tersangka tetap menyuntikkan sabu itu ke tangan kanan, dan siku bagian dalam lengan kanan.
Akan tetapi gagal dan mengakibatkan darah korban masuk ke dalam suntikan. Singkat cerita, tersangka HLF mengembalikan ponsel milik korban.
Secara diam-diam korban menghubungi ayahnya untuk meminta tolong dijemput. Keesokan harinya, Sabtu (11/10/2025) ayah korban bersama dengan petugas kepolisian Polsek Lawang dan warga menjemput korban serta mengamankan tersangka.
"Kakak kandung korban beserta istrinya kami amankan dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan hal ini akibat memiliki dendam terhadap orang tuanya karena merasa tidak diperlakukan dengan baik.
Tersangka menginginkan korban merasakan apa yang pernah dirasakan oleh tersangka DAC yang dulunya pernah diberi sabu oleh ibunya.
"Korban sebelumnya diancam oleh tersangka HLF kalau tidak menuruti kemauannya maka korban akan dijual kepada laki-laki hidung belang sehingga korban takut dan tidak melakukan perlawanan," urainya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 89 ayat (1) jo Pasal 76 J UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 133 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun pidana penjara.
[Redaktur: JP Sianturi]