WahanaNews.co | Terduga penyalahguna narkoba, Edianto Pangaribuan (45), warga Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, meninggal dunia usai ditangkap aparat kepolisian pada Selasa (21/2/2023), sekira pukul 17.00 WIB.
Pihak keluarga dan ratusan masyarakat Huta Barangan yang tidak terima dengan kejadian tersebut, mendatangai RSU FL. Tobing Sibolga, Selasa (21/2/2023), malam. Keluarga tidak mengizinkan pihak medis untuk mengautopsi korban, dengan membuat surat pernyataan di atas materai, yang ditandai tangani istri korban, Agustia Maria Sitanggang, dan saksi lainnya.
Baca Juga:
Pabrik Narkotika di Rumah Mewah Kota Serang Digerebek, BNN Buru Pelaku Utama
Usai pihak RSU FL. Tobing Sibolga mengeluarkan surat penyerahan jenazah, korban selanjutnya dibawa ke rumah duka dengan di iringi ratusan warga. Kelihatan warga tidak terima atas meninggalnya korban.
Netti Sondang Siahaan, saudara korban, mengungkapkan awal muasal korban meninggal dunia, dimana sebelumnya korban bersama rekannya digerebek polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Korban dan rekannya dibawa dari lokasi penangkapan.
Namun entah bagaimana, satu jam kemudian, keluarga mendapat kabar jika korban telah meninggal dunia di RSU FL. Tobing Sibolga. Kondisi korban mengenaskan dengan beberapa luka pada bagian kening.
Baca Juga:
Artis Andrew Andika dan 5 Temannya Positif Gunakan Narkoba, Polisi: Akan Direhabilitasi
“Lukanya banyak, bagian atas semua. Luka dibagian kening ada yang sampai dijahit. Kejadian dilapangan kami tidak tahu, tapi disebutkan ada pemukulan,” ungkap Netti.
Terkait keluarga yang tidak berkenan korban di autopsi, Netti menegaskan, jika istri dan keluarga lainnya tidak sanggup melihat badan korban di potong-potong.
“Kita berharap agar masalah ini ditindaklanjuti,” pintanya.