WahanaNews.co | Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satriyo telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Penganiayaan itu dilakukan bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan perempuan berinisial AG.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut perbuatan itu dilakukan Mario pada 20 Februari 2023 sekira pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023) seperti melansir dari CNNIndonesia.com.
Dalam surat dakwaan jaksa terungkap sejumlah tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Atas perbuatannya itu, Jaksa menilai Mario melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berikut fakta-fakta tindakan penganiayaan Mario hingga membuat David terluka parah:
Awal mula tindak penganiayaan