WahanaNews.co | Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satriyo telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Penganiayaan itu dilakukan bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan perempuan berinisial AG.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut perbuatan itu dilakukan Mario pada 20 Februari 2023 sekira pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023) seperti melansir dari CNNIndonesia.com.
Dalam surat dakwaan jaksa terungkap sejumlah tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Atas perbuatannya itu, Jaksa menilai Mario melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berikut fakta-fakta tindakan penganiayaan Mario hingga membuat David terluka parah:
Awal mula tindak penganiayaan
Jaksa mengatakan tindak penganiayaan itu bermula ketika Mario bertemu mantan kekasihnya, Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di Kemang, Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023. Saat itu Amanda memberi informasi kepada Mario terkait hubungan AG dengan David. Mendengar informasi itu, Mario pun marah. Sebab, AG merupakan mantan kekasih David.
AG sempat berpacaran dengan David pada Desember 2022 dan putus pada awal Januari 2023. Namun, keduanya masih berkomunikasi dengan baik. AG kemudian menjalin hubungan dengan Mario pada 11 Januari 2023.
Mario lantas menghubungi David untuk meminta klarifikasi melalui pesan WhatsApp. Namun, pesan tersebut tak dibalas oleh David.
Tak mendapat jawaban dari David terkait informasi dari Amanda, Mario pun menghubungi AG untuk mengkonfirmasi informasi yang diterimanya tersebut. Namun, tidak dijawab oleh AG. Hal itu membuat Mario marah dan mempertanyakan harga diri AG sebagai seorang perempuan.
Singkat cerita, pada 20 Februari 2023, Mario bertemu dengan David. Pertemuan itu terwujud atas bantuan AG yang mengajak David bertemu dengan dalih mengembalikan Kartu Pelajar.
"Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang sudah sangat ingin melakukan kekerasan terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng, tetap berusaha mencari orang untuk ikut serta dalam tindakan kekerasan yang akan dilakukannya dengan mengajak Shane Lukas," kata jaksa.
Kemudian, Mario, AG dan Shane menemui David di Perumahan Green Permata. Jaksa mengatakan penganiayaan terhadap David terjadi pada pertemuan itu.
Jaksa menyebut AG, Shane dan Mario yang saat itu berdiri di sebelah kanan David telah berpikir secara tenang dan meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap David yang tubuhnya jauh lebih kecil, kurus dan tidak sepadan dibandingkan tubuh dan kekuatan Mario.
Mario disebut dengan sengaja telah memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya.
Mario bersenang-senang lakukan penganiayaan
Tindak penganiayaan diawali dengan perintah Mario kepada David untuk melakukan pushup sebanyak 50 kali. Namun, David hanya sanggup 20 kali. Usai Mario memberikan contoh pushup, David kembali melakukan pushup dengan tangan mengepal.
Kemudian, Mario memerintah David agar melakukan sikap tobat yakni dengan meletakkan kepala di tanah dan meluruskan kaki ke atas serta meletakkan kedua tangan di belakang badan. Jaksa menyebut Mario melakukan penganiayaan dengan menendang kepala David.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng dengan keras menggunakan kaki kanannya," kata jaksa.
David pun jatuh tergeletak dan diam tak bergerak. Tak berhenti di situ, Mario dengan sekuat tenaga menginjak kepala bagian belakang David sembari mengeluarkan makian.
Kemudian, Mario melangkahi David dan kembali melampiaskan emosinya dengan menendang area sebelah kiri kepala David.
"Bahwa saat itu, terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tampak bersenang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola dengan mengatakan: 'enak main bola ya', dan dilanjutkan dengan perkataan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy: 'free kick, sini bos free kick gini bos'," ujar jaksa.
Free kick selebrasi ala Ronaldo
Meski David sudah tak berdaya, namun Mario tetap melakukan kekerasan dengan melakukan tendangan free kick ke arah bagian kepala David.
Setelahnya, Mario melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo selebrasi usai mencetak gol.
"Di mana setelah melakukan aksi bejatnya itu kemudian Mario Dandy Satriyo alias Dandy melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo," kata jaksa.
Dihentikan oleh seorang Ibu
Tak hanya itu, kata jaksa, Mario kembali memukul dengan sekuat tenaga menggunakan tangan kanannya ke arah belakang kepala David. Padahal, saat itu kondisi David berdarah-berdarah, nafas tersendat-sendat dan kaki tremor serta tergeletak lemah tak berdaya.
Menurut jaksa, aksi penganiayaan itu disaksikan oleh AG dan direkam oleh Shane menggunakan handphone.
Kemudian, Shane menyerahkan handphone yang digenggamnya kepada AG dan menghampiri Mario yang tengah melakukan penganiayaan. Shane mendorong Mario untuk menyudahi perbuatannya.
"Dengan mengatakan 'udah-udah, namun dibalas dengan perkataan Saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy 'Gak takut gua anak orang mati, lapor-lapor," ucap jaksa.
Usai mendengar teriakan dari ibu temannya David bernama Natalia Puspita Sari, Mario pun berhenti menganiaya David.
Perbuatan itu menyebabkan David mengalami penurunan kesadaran akibat cedera kepala sedang. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terdapat infeksi bakteri pada darah David. Selain itu, pada bagian otak, David mengalami bengkak dan terdapat bercak memar akibat benturan keras yang dapat mengakibatkan cacat permanen.
Berdasarkan surat keterangan dr Deasy Sugesty Muktiyani, MARS selaku Direktur Mayapada Hospital Kuningan menyatakan bahwa David mengalami kondisi amnesia, sehingga David tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi pada dirinya sehubungan dengan dugaan tindak pidana kekerasan.
[Redaktur: Alpredo]