WAHANANEWS.CO, Tangsel - Tragedi memilukan terjadi di Ciputat, Kota Tangerang Selatan, ketika seorang balita berusia empat tahun berinisial MA meninggal dunia akibat dianiaya berulang kali oleh kedua orangtuanya sendiri, AAY (26) dan FT (25).
Peristiwa ini menggemparkan warga sekitar dan memunculkan sorotan tajam terhadap kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan anak sebagai korban.
Baca Juga:
Ketua GRIB Jaya Tangsel Tersangka Kasus Lahan BMKG, Terbukti Positif Narkoba
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Ingkiriwang mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan AAY dan FT sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Pertama yaitu tersangka inisial AAY (26) atau bapak kandung dari korban. Yang kedua, yaitu inisial FT (25) merupakan ibu kandung dari korban,” kata Victor di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Jumat (8/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menuturkan, AAY dan FT tercatat enam kali melakukan penganiayaan terhadap MA sejak 13 Juni hingga 25 Juli 2025.
Baca Juga:
Nusron: Lahan Dikuasai GRIB Jaya di Tangsel Berstatus Sertifikat Hak Pakai BMKG, Tidak Sengketa
Aksi terakhir terjadi di sebuah apotek di Jalan Jombang Raya, Ciputat, tempat FT bekerja.
Menurut Wira, korban meninggal akibat benturan benda tumpul di perut yang merobek tirai penggantung usus, menyebabkan pendarahan hebat.
Wira menjelaskan, AAY sering menendang, memukul, menjewer, hingga membanting MA.
“Korban dilempar ke dalam kardus bekas kulkas dengan posisi jatuhnya terlentang bagian pantat terlebih dahulu yang mengenai lantai,” ujarnya.
Setelah itu, korban muntah-muntah, mulai dari air, lalu darah, hingga muntah berwarna coklat.
Pada hari yang sama, AAY kembali marah karena MA yang kesakitan menolak makan.
“Tersangka AAY sedang menyuapi makan, namun korban tidak mau makan dan membuat tersangka kesal. Kemudian tersangka AAY memukul anak korban di bagian pundak kiri dengan sapu incuk sekitar dua kali,” jelasnya.
FT pun turut emosi dan menyeret MA ke kamar mandi sambil menjambak rambutnya.
Keduanya kemudian membawa MA ke klinik pada pukul 21.30 WIB sebelum dirujuk ke rumah sakit. Namun setibanya di rumah sakit, nyawa korban sudah tidak tertolong.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Meski FT berstatus tersangka, ia tidak ditahan karena harus mengasuh anak bungsunya yang berusia satu tahun. FT diwajibkan lapor dua kali seminggu, mengikuti konseling berkala, dan berada di bawah pengawasan kakek-nenek korban.
“Kami berkoordinasi dengan Kak Seto dan UPTD PPA. Penilaian mereka menyatakan FT masih bisa merawat anak bungsu dengan pengawasan ketat,” kata Victor.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]