WahanaNews.co | Tim
gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mencokok Rully
Nuryawan (53), seorang jaksa gadungan.
Baca Juga:
DPRD Kota Semarang Minta Pemerintah Tingkatkan Kesiapan Hadapi Banjir Musim Hujan
Rully ditangkap di sebuah hotel di Semarang pada Selasa
(24/8) sekitar pukul 03.00 WIB. Pria asal Jabar itu menipu pengusaha senilai Rp
2 miliar.
Kasubdit A4 PAM SDO di Dir A Ideologi Politik pada Jamintel
Kejagung, Atang Pujiyanto, mengatakan Rully ditangkap setelah ada laporan dari
pengusaha bernama Asep.
"Kami mendapat laporan dari seorang korban bernama
Asep. Beliau laporkan ke kami beliau ditipu menjanjikan proyek di Bank Jawa
Barat pusat dengan nilai Rp 40 miliar. Dia (pelaku) minta uang muka sebesar Rp
2 miliar," ujar Atang, Selasa (24/8).
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Ia menegaskan Rully bukan seorang jaksa maupun karyawan
kejaksaan. Berdasarkan temuan itu, ia melapor ke pihak kepolisian.
"Dia bukan jaksa. Dia juga rusak institusi Polri,
mengaku bintang satu, kalau di kejaksaan itu jaksa utama madya," imbuhnya.
Dalam video yang diterima kumparan, petugas memeriksa mobil
Rully. Di kendaraan itu, petugas menemukan sejumlah aksesori yang mirip dengan
kejaksaan.