WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan perkosaan dan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang diduga dilakukan oleh 27 orang.
Dari jumlah tersebut, polisi baru berhasil meringkus 12 tersangka, sementara 15 pelaku sisanya masih dalam pengejaran.
Baca Juga:
Pilkada Maut di Sampang, Saksi Paslon Jimad Sakteh Tewas Dikeroyok
Melansir CNN Indonesia, Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026 di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Panggung Kecamatan Sampang, Desa Astapah Kecamatan Omben, dan Desa Madupat Kecamatan Camplong.
Kejadian Pertama
Hartono mengatakan kejadian pertama terjadi pada suatu malam di bulan Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban tengah menunggu temannya di Taman Wiyata Bahari yang terletak di Jalan Suhadak, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang.
Baca Juga:
Viral Video Saksi Pilkada di Sampang Dibacok, Diselidiki Polisi
"Tiba-tiba korban disapa oleh tersangka yang saat itu sedang berada di taman bersama teman-temannya yang tidak diketahui identitasnya oleh korban. Korban menanggapi dengan baik hingga tersangka menghampiri dan mengajaknya beli-beli," kata Hartono, Jumat (10/7).
Korban sempat menolak karena tersangka memaksa dengan menarik lengan sebelah kirinya. Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam menuju sebuah semak-semak di Desa Panggung, Kecamatan Sampang.
"Karena keadaan malam hari, gelap, dan sepi tidak ada warga, tersangka memaksa korban turun dari motor dan mengajak berhubungan badan. Korban sempat menolak, namun tersangka mengancam akan membawanya ke tempat yang lebih jauh dan tidak akan mengantarkannya pulang," ujarnya.
Karena merasa takut, korban akhirnya menuruti kemauan tersangka. Persetubuhan pun terjadi satu kali di lokasi tersebut. Hartono menyebut korban mengalami trauma, ketakutan bertemu orang lain, hingga rasa malu terhadap teman-temannya usai kejadian itu.
Kejadian Kedua
Pada kesempatan lain, korban yang kembali menunggu temannya di taman yang sama disapa oleh tersangka berinisial AP yang saat itu tidak sendirian. Korban sempat bergabung duduk-duduk bersama kelompok tersebut.
"Selang beberapa menit, korban diajak keluar jalan-jalan oleh tersangka AP dengan diikuti tersangka lainnya. Korban dibawa ke semak-semak di Desa Panggung dan di sana disetubuhi secara bergantian oleh empat orang tersangka, yakni AP, MHA, MFS, dan D," kata Hartono.
Kejadian Ketiga
Kejadian berikutnya terjadi ketika korban bertemu dengan tersangka yang sudah dikenalnya di taman yang sama. Korban lalu diajak ke SMP 6 yang terletak di Desa Panggung.
"Setelah sampai, korban dibawa ke bagian belakang sekolah untuk dilakukan persetubuhan secara bergantian [oleh beberapa orang]," ujarnya.
Kejadian Keempat
Pada kesempatan lain, korban kembali disapa oleh tersangka AP yang saat itu bersama temannya, salah satunya berinisial MA. Korban sempat bergabung duduk-duduk sebelum diajak keluar oleh AP.
"Korban dibawa menuju semak-semak di Desa Panggung, kemudian dilakukan persetubuhan secara bergantian," kata Hartono.
Kejadian Kelima
Kejadian paling parah terjadi ketika korban yang tengah menunggu teman di Taman Wiyata Bahari bertemu tersangka bersama rombongan lainnya. Korban diajak berkeliling sebelum dibawa ke sebuah rumah di Desa Madupat, Kecamatan Camplong, yang diduga milik salah satu tersangka.
"Di rumah tersebut korban dicekoki minuman beralkohol oleh para tersangka hingga mengalami pusing. Setelah itu korban disetubuhi secara bergantian oleh sepuluh orang tersangka yang diketahui identitasnya oleh korban. Usai kejadian, korban diantarkan pulang oleh salah satu tersangka," ujar Hartono.
Rangkaian kejadian tersebut membuat korban mengalami trauma mendalam dan ketakutan bertemu orang lain. Korban akhirnya melaporkan seluruh kejadian ke Polres Sampang.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan. Aparat kemudian melakukan penangkapan para tersangka.
"Pada Senin, 30 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap tujuh tersangka," kata Hartono.
Penyelidikan terus dikembangkan hingga dua tersangka tambahan berhasil diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Sampang pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Satu tersangka lainnya kembali ditangkap URC Satreskrim Polres Sampang pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Dengan demikian, total 12 dari 27 orang yang diduga terlibat telah diamankan polisi, yakni AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25) dan AP (15).
Para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Polisi memastikan proses penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengejar 15 tersangka lain yang belum berhasil diamankan," pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]