WahanaNews.co | Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan asisten rumah tangga (ART) berinisial MA yang diduga membawa kabur uang majikannya sebesar Rp120 juta.
Pelaku dibekuk di rumah sang majikan.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
"Pelaku diamankan di rumah majikannya di Jalan Soekarno Hatta Nomor 29, Kota Tanjungpinang, Kamis sore kemarin," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Harahap di kantornya, Jumat (2/9/2022).
Kasat mengungkapkan kronologis kejadian berawal ketika anak korban (majikan) menanyakan letak buku tabungan-nya, karena sudah lama tidak dicetak.
Korban lantas menyebut bahwa buku tabungan itu ada di dalam kantong plastik di atas rak buku, namun saat sang anak melihat, buku tersebut ternyata sudah tidak ada lagi.
Baca Juga:
Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pencurian di SD Negeri Jombor
"Besoknya, korban pergi ke Bank BNI dan Mandiri untuk mengurus buku tabungan dan ATM yang hilang," ungkap Awal.
Selanjutnya saat korban mengecek di bank, ternyata ada penarikan uang di dua rekening bank tersebut. Total uang yang ditarik tanpa sepengetahuan korban sekitar Rp120 juta.
Atas kejadian itu, lanjut Kasat, korban kemudian membuat laporan ke Maekas Polresta Tanjungpinang di kilometer 5.