WahanaNews.co | Dua mahasiswa yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Desa Sumber Bakti, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Penangkapan terjadi setelah kepolisian mendapat informasi dari masyarakat. “Penangkapan terhadap dua orang mahasiswa ini setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Aceh, Ipda Vitra Ramadani, dikutip dari ANTARA, Senin, 6 Maret 2023.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Identitas dari kedua terduga pelaku tersebut masing-masing AP tercatat sebagai warga Desa Karang Anyar dan AS warga Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Dari tangan pelaku, polisi juga menemukan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap terbuat dot bayi, satu buah alat hisap terbuat dari botol minuman kaleng, dan satu korek api warna kuning.
Kronologi penangkapan Lebih lanjut, Ramadani mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan polisi, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas keduanya, karena diduga mengedarkan sabu.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian berupaya melakukan penyelidikan, dan setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, polisi segera melakukan penangkapan di rumah salah satu terduga pelaku.
Saat ditangkap, kata Ramadani, kedua mahasiswa tersebut mengaku tidak menyimpan narkotika. Namun saat dilakukan penggeledahan dan di dalam rumah salah satu pelaku, polisi menemukan narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya di dalam kamar pelaku, dan di kamar mandi rumah pelaku. Langgar pasal Barang bukti sabu.
Kedua mahasiswa yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Nagan Raya.
“Saat ini kedua mahasiswa dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Nagan Raya, untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. Ramadani mengatakan kedua pelaku diuga melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nmor 35 tahun 2009 tentang narkotika, junco Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. [tum/antara]