WahanaNews.co | Diduga menjadi pengepul uang judi togel daring (online) Polisi menangkap seorang wanita berinisial N (42) di Jakarta Barat.
Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muharram Wibisono mengatakan, penangkapan terhadap N bermula dari keresahan masyarakat yang mencurigai adanya praktik perjudian yang dilakukan di sekitar Jalan Dr Nurdin, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Nias Barat, 5 Orang Jadi Tersangka
"Akhirnya kami melakukan penyelidikan dan menangkap N pada tanggal 14 Mei 2023," ungkap Wibisono pada Jumat (2/6/2023).
Wibisono menjelaskan, modus yang dilakukan N, yakni menjadi perantara dengan menerima beberapa uang dari para pemain judi toto gelap (togel). Selanjutnya, uang tersebut dimainkan oleh N melalui laman (website).
"Bukti semua sudah tercukupi untuk menentukan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yang dilakukan pada tanggal 15 Mei yang lalu," kata dia.
Baca Juga:
Menko Polhukam dan Kompolnas Bersatu, 20 Pokja Dibentuk untuk Berantas Judi Online
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjung Duren, Iptu Tri Baskoro Bintang menyebutkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa catatan nomor togel, bukti transfer dan uang.
"Bukti transfer tersebut terdapat di aplikasi judi 'online' yang dimainkan oleh N melalui telepon seluler miliknya," ujar dia.
Bintang menambahkan, pelaku kurang lebih sudah tiga bulan melakoni pekerjaannya sebagai pengepul uang judi togel "online" tersebut.
Pelaku menjual kupon sebanyak lima kali, dimulai hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu pada pukul 14.00 WIB, 17.00 WIB dan 22.00 WIB.
Dalam sekali deposit, N bisa mengumpulkan uang hingga ratusan ribu. "Ngecer gak banyak-banyak, ratusan ribu aja untuk deposit. Seminggu mengepul lima kali jadwalnya," ungkapnya.
"N juga mendapatkan keuntungan 20 persen dari bandar setiap harinya melakukan depositnya ataupun menyetorkan uang yang diterima dari para pemain ini," kata Bintang.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo]