WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebuah video penganiayaan yang diduga dilakukan seorang prajurit TNI Angkatan Laut terhadap remaja sipil di Situbondo, Jawa Timur, memicu perhatian publik setelah rekaman aksi kekerasan tersebut beredar luas di media sosial.
Dalam video yang beredar, seorang remaja berinisial DN (19) terlihat menerima tendangan dan pukulan menggunakan selang dari pelaku yang diketahui berinisial Prada MR.
Baca Juga:
Latihan LSD 2026, Marinir Tingkatkan Profesionalisme dan Kesiapsiagaan
Korban bahkan sempat memohon agar penganiayaan dihentikan, namun pelaku tetap melanjutkan aksinya hingga menyebabkan sejumlah luka memar di berbagai bagian tubuh korban.
Tak terima anaknya menjadi korban kekerasan, ayah DN bernama Hafid Juanidi kemudian mendatangi Sub Denpom Situbondo untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Penganiayaan itu disebut terjadi di rumah korban yang berada di Turan Dawuhan, Kabupaten Situbondo, pada Sabtu (30/5/2026).
Baca Juga:
Ledakan Dahsyat di Situbondo, Diduga dari Produksi Petasan, 1 Tewas dan 7 Luka
Menurut Hafid, Prada MR yang berusia 21 tahun dan berdinas di Surabaya tiba-tiba datang ke rumah korban sebelum mengunci pintu dari dalam.
"Dia masuk langsung ke rumah saya, gedor-gedor pintu, terus dia kunci dari dalam, nanya, ganggu pacarnya, katanya, langsung mukul," kata Hafid.
Hafid menjelaskan pelaku datang dengan tuduhan bahwa korban telah mengganggu pacarnya sehingga emosi pelaku memuncak dan berujung pada tindakan kekerasan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar hampir di seluruh tubuh dan harus menanggung trauma akibat aksi penganiayaan yang terjadi di dalam rumahnya sendiri.
"Mukulnya itu bertubi-tubi, brutal. Masa TNI kepada sipil seperti itu, kan enggak pantas. Mulai memar semua di kepalanya benjol, di seluruh tubuhnya, kakinya, semua memar," lanjut Hafid.
Sementara itu, pihak Sub Denpom Situbondo mengaku telah berupaya mempertemukan kedua belah pihak melalui proses mediasi guna mencari penyelesaian awal atas perkara tersebut.
Namun keluarga korban memilih menempuh jalur hukum dan menolak penyelesaian melalui mediasi karena menginginkan kasus tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pihak Sub Denpom Situbondo kemudian mengarahkan keluarga korban untuk melanjutkan laporan ke Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Banyuwangi.
"Dari pihak korban, saya sudah sarankan, saya minta mediasi juga. Beliaunya enggak mau, langsung mintanya ke Pomal Banyuwangi," ungkap Paur Gakkum Sub Denpom V/3-5 Situbondo Peltu Erwan Susiyanto.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]