WahanaNews.co | Diduga memerkosa seorang mahasiswi di Kendari, Sulawesi Tenggara, pihak Detasemen Polisi Militer (POM) XIV/3 Kendari menahan seorang oknum anggota TNI.
Kejadian dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi berusia 21 itu oleh Prada FA terjadi pada 26 Juni 2023 lalu. Prada FA adalah anggota Den POM XIV Hasanudin.
Baca Juga:
Ketua RT hingga Kiai Diperiksa Polisi di Purworejo, Soal Nikahkan Korban dengan Pemerkosa
"Prada FA sudah menjalani penahanan dan kami sudah mengumpulkan bukti di TKP. Akan tetapi, sampai hari ini masih ada beberapa bukti yang disampaikan korban namun belum ditemukan penyidik di TKP," kata Komandan Detasemen POM XIV/3 Kendari Mayor CPH Usamma dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/7/2023).
Usamma menerangkan berdasarkan keterangan Prada FA mengaku tidak melakukan hubungan intim dengan korban. Namun, hanya sempat dekat dan saling bercerita di lokasi.
"Ini yang masih akan kami dalami lebih lanjut dengan bukti-bukti yang kami pegang," ujarnya.
Baca Juga:
Polisi Sebut Film Porno Motif Pelaku Pemerkosaan Maut Siswi SMP di Palembang
Dia menerangkan Prada FA sempat mendatangi pihak keluarga korban dan mengaku akan bertanggung jawab dengan menikahi korban. Namun, sambungnya, pihak keluarga korban tidak menyetujui tawaran itu.
"Keluarga menuntut ganti rugi sebesar Rp100 juta dan diberi tenggang waktu 3 hari. Apabila dalam waktu tersebut tidak dipenuhi, maka pihak keluarga akan membawa masalah ini ke ranah hukum," ujar Usamma.
Namun, dalam kurun waktu yang telah ditentukan, Prada FA tidak dapat memenuhi tuntutan ganti rugi sehingga kasus ini pun dibawa ke ranah hukum.