WahanaNews.co | Imelda Santi (40), ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan, Senin, (10/4/2023) kemarin.
Kehadirannya ke kantor polisi untuk melapor ke Propam Polda Sumatera Selatan, karena suaminya Sahabudin, diduga korban salah tangkap kasus narkoba.
Baca Juga:
Pengakuan Saka Tatal Tepidana Kasus Vina Cirebon: Saya Disetrum, Disuruh Ngaku
Dia mengaku, suaminya sengaja dijebak, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan pil ekstasi yang penuh kejanggalan.
"Saya tidak terima suami saya diperlakukan seperti itu. Suami saya itu sengaja dijebak," kata Imelda di Polda Sumsel, emlansir dari VIVA.
Menurut Imelda, penangkapan suaminya oleh anggota Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin pada 21 Maret 2023 lalu, di warungnya di kawasan Sungai Lilin, telah menciderai norma atau etika kepolisian.
Baca Juga:
Saka Tatal Seorang Terpidana Kasus Vina Cirebon Mengaku Jadi Korban Salah Tangkap
Kejanggalan dalam pengungkapan kasus itu, katanya, juga terekam kamera CCTV.
"Ditangkapnya itu 21 Maret saat suami saya sedang jaga warung. Penangkapan itu juga tidak ada suratnya, tidak ada izin, langsung ditangkap begitu saja. Sekitar 3-4 menit sebelum suami saya ditangkap, ada seorang pria yang membuang sesuatu di warung kami, setelah itu baru suami saya ditangkap bersama barang bukti yang dibuang pria itu tadi. Itu semua rekaman CCTV-nya ada," ungkapnya.
Kuasa Hukum Imelda, Billy De Oscar dan Paisal, mengatakan laporan Imelda sudah diterima di Yanduan Propam Polda Sumatera Selatan, sejak 24 Maret 2023. Hari ini pihaknya kembali datang ke Polda memenuhi panggilan terkait laporan tersebut.
"Kita menduga memang ada yang tidak beres. Jadi kita sudah melakukan sejumlah upaya seperti melapor ke Komnas HAM, Kompolnas, Div Propam Mabes Polri dan meminta perlindungan ke LPSK. Kita berharap keadilan untuk klien kita di kasus ini. Klien kita seperti sengaja dijebak," ungkap Bily.
Pihaknya berharap, Sahabudin yang telah ditetapkan tersangka, penahanannya bisa dipindahkan ke Polda Sumatera Selatan, selama proses pemeriksaan Propam masih berlangsung.
"Kepada Kapolda, kami meminta agar klien kami bisa ditarik penahanan ke Dittahti Polda Sumatera Selatan selama penyelidikan kasus ini masih berlangsung," kata Bily.
Bahkan, lanjutnya, warga setempat juga sudah menandatangani petisi karena tidak terima dengan perlakuan polisi terhadap Sahabudin tersebut yang dinilai semena-mena terhadap warga biasa.
"Ini kita juga lihatkan buktinya kalau warga sekitar menilai jika klien kita ini orang baik. Masyarakat juga tidak terima klien kita ditangkap dengan cara yang tidak wajar tersebut," jelasnya.
Kasi Humas Polres Musi Banyuasin, AKP Susianto, pun memaklumi terkait pengakuan Imelda tersebut.
Menurutnya, apa yang dilakukan Imelda itu merupakan haknya sebagai warga negara. Dalam penangkapan itu, katanya, sejauh ini informasinya yang didapat Sat Narkoba telah melakukan sesuai prosedur.
"Kita memaklumi. Itu hak warga negara mau melaporkan jika merasa tidak terima. Sejauh ini kita tahunya penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin itu sudah sesuai prosedur," kata Susianto. [tum/alp]