Sebelumnya, berdasarkan catatan terakhir Imigrasi Ngurah Rai pada 15 Juni 2023, bersama kepolisian dan BP2MI juga sempat menggagalkan keberangkatan empat orang korban diduga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua orang tersangka.
Mereka dijanjikan bekerja di Kamboja yang diberangkatkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Baca Juga:
Resmob Polda Sulut Tangkap Tiga Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Manado
Kasus perdagangan organ ginjal mencuat setelah sebelumnya Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Dari 12 tersangka itu, satu di antaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali berusia 37 tahun berinisial AH.
AH sebelumnya bertugas di Imigrasi Belawan, Sumatera Utara, dan pada 2022 mutasi kerja ke Bali.
Baca Juga:
Polres Mukomuko Ungkap Praktik Prostitusi Terselubung di Panti Pijat Koto Jaya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (20/7) menjelaskan AH berperan meloloskan korban saat pemeriksaan imigrasi. AH kemudian mendapatkan imbalan sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per orang.
Hengki menambahkan para korban dijanjikan imbalan Rp135 juta apabila bersedia menjadi donor ginjal. [Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.