WahanaNews.co | Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, membatalkan keberangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI) ke Kamboja karena diduga terkait sindikat perdagangan organ ginjal di negara tersebut.
"Saat ini posisi ketiga WNI tersebut sudah kami serahkan ke Polres Bandara Ngurah Rai untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut," kata Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Baskoro Dwi Prabowo di Denpasar, Kamis (27/7/2023) mengutip ANTARA.
Baca Juga:
Polresta Barelang Tangkap Tersangka TPPO dan Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal Melalui Pelabuhan Internasional Batam
Ketiga WNI itu yakni dua orang perempuan berinisial YP berusia 33 tahun dan FF berusia 27 tahun dan satu orang pria berinisial J berusia 35 tahun.
Mereka dijadwalkan menumpangi pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-379 pada Rabu (26/7) dengan rute Kuala Lumpur, Malaysia kemudian Phnom Penh, Kamboja.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga WNI yang berasal dari luar provinsi Bali tersebut dijanjikan akan bekerja di luar negeri secara ilegal oleh seseorang yang masih ditelusuri.
Baca Juga:
Resmob Polda Sulut Tangkap Tiga Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Manado
Kemudian petugas juga menemukan adanya grup obrolan pada pesan berbasis aplikasi, Telegram dengan nama grup “Jual Ginjal” di telepon seluler WNI tersebut.
Pembatalan keberangkatan terhadap ketiga WNI tersebut berawal dari informasi awal yang diterima dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Polres Bandara Ngurah Rai mengenai adanya dugaan WNI yang akan bekerja secara non-prosedural di luar negeri.
Ia menambahkan petugas Imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap ketiga WNI tersebut dan dilakukan terpisah untuk mendapatkan keterangan dan bukti yang lebih jelas. "Kami juga telah berkoordinasi dengan BP2MI terkait temuan ini," ucapnya.