Ferry mengaku tidak mengetahui persis kasus yang menjerat Bripda A. Sebab, Bripda A bukan asal Sumatera Barat dan bukan anggota Polri yang dimutasi dari daerah tersebut.
Namun, Ferry menegaskan bahwa jika memang nantinya hasil pemeriksaan Bripda A benar terlibat dalam kasus itu, maka akan ditindak tegas dan menjatuhkan sanksi hingga yang terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Rusia Resmi Larang Segala Bentuk Aktivisme LGBT
"Untuk kasusnya, masih diperiksa. Karena dia juga bukan pindahan dari sana. Tapi kalau hasil pemeriksaan yang bersangkutan terlibat, kemungkinan terburuknya bisa jadi di-PTDH. Jadi, anggota-anggota yang terlibat di dalam kasus penyimpangan seksual kemungkinan besar di-PTDH sesuai dengan peraturan dari Kadiv (Kepala Divisi) Propam Polri," terangnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.