9. Pada tanggal 03 Oktober 2023 Keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua berangkat dari Lahusa Idanetae menuju ke tanjung Uban sebanyak 4 orang untuk mengikuti acara pelantikan.
- Ama Rohani Telaumbanua Kekek dari Iwan Sutrisman Telaumbanua
- Ama Pian Telaumbanua bapak Iwan Sutrisman Telaumbanua
- Ama Princes Telaumbanua Saudara
- Yanto Telaumbanua Abang Iwan Sutrisman Telaumbanua.
10. Pada tanggal 06 Oktober 2023 Keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua tiba di tanjung Uban dan mengubungi Serda Adan menanyakan kapan hari pelantikan namun serda Adan meyampaikan kepada keluarga bahwa pelantikan di tunda sampai waktu yang tidak di tentukan karna Iwan Sutrisman Telaumbanua terpilih sebagai pasukan khusus Marinir. Sehinga kelurga menunggu kepastian selama 1 minggu di Tanjung Uban.
Baca Juga:
Dua Pejabat Tinggi di Bakamla RI Resmi Dilantik
11. Pada tanggal 15 Oktober 2023 keluarga kembali ke Nias dan tidak memperoleh kepastian pelantikan dan keberadaan Iwan Sutrisman Telaumbanua.
12. Pada bulan Januari 2024 pihak keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua menjumpai Serda Adan di kantor Pomal Lanal Nias untuk mempertanyakan kepastian keberadaan Iwan Sutrisman Telaumbanua dan pelantikanya kapan akan di laksanakan namun serda Adan tidak memberikan kepastian kapan pelantikan dan juga dimana keberadaan Iwan Sutrisman Telaumbanua dan serda Adan akan bertanggung jawab penuh kepada keluarga untuk Iwan Sutrisman Telaumbanua.
13. Pada tanggal 05 Februari 2024 Keluarga kembali kembali menjumpai Serda Adan di Mess Pomal Lanal Nias Serda Adan meminta uang kepada keluarga sebesar 1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk uang pulsa menghubungi letingnya yang berada di pendidikan namun keluarga tidak bisa juga berkomunikasi dengan Iwan Sutrisman Telaumbanua.
Baca Juga:
Hari Jadi ke-78 TNI AL, Danlantamal IX Terima Kejutan dari Kapolda Maluku serta Danlanud Pattimura di Kota Ambon
14. Pada tanggal 25 Maret 2024 pihak keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua menghubungi Pgs.Dan posal Lahewa dan melaporkan permasalahan tersebut untuk mendapatkan informasi keberadaan anaknya yang tak kunjung dapat dihubungi selama kurang lebih satu Tahun tiga bulan.
Pada tanggal 27 Maret 2024 pihak keluarga memutuskan melapor kejadian tersebut di Lanal nias untuk mengetahui keberadaan anaknya.
Dari hasil laporan tersebut pihak Lanal Nias melakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudara,
Nama : Adan Aryan Marsal
Pkt : Serda/ Nrp. 131873
Jabatan : Baur Hartib
Kesatuan : Puspomal