WahanaNews.co | Seorang pria berinisial RK (28), warga Kelurahan Rapak Dalam, Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda.
RK tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,5 Kg, yang rencananya akan dibawa ke Desa Sungai Meriam Kutai Kartanegara.
Baca Juga:
Vonis Seumur Hidup Kurir Sabu-sabu 13 Kg Diperkuat PT Medan
“Barang bukti yang diamankan kurang lebih 1.500 gram bruto,” katanya, Rabu (31/5/2023) melansir VIVA.
Kronologi kejadian bermula dari informasi jika akan adanya pengiriman sabu yang dikendalikan melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong Kutai Kartanegara (Kukar), pada tanggal 29 Mei 2023. RK bertugas sebagai kurir.
“Pelaku berperan sebagai kurir yang mengantarkan, dari situ yang bersangkutan mendapatkan upah sebesar 1 juta rupiah," ungkapnya.
Baca Juga:
Demo ke Pemerintah, Ojol Sampaikan 6 Tuntutan
Menurutnya, pengendali yang pengiriman sabu tersebut merupakan narapidana dengan kasus yang sama dan sedang menjalani hukuman di Lapas Tenggarong.
“Pengendali yang ada di Lapas juga kasus narkoba. Saat ini kami masih dalami sumbernya,” imbuhnya.
Sementara itu, RK dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.