WAHANANEWS.CO, Medan - Peristiwa yang mengejutkan dunia medis terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara. Seorang dokter perempuan mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh atasannya sendiri, yang juga seorang dokter spesialis.
Kasus ini kini memasuki babak baru setelah pihak kepolisian menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Baca Juga:
Asupan Air untuk Pasien Ginjal Kronis, Berapa yang Aman?
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan telah resmi menetapkan dokter berinisial RI, seorang dokter spesialis kulit dan kelamin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap rekannya sesama dokter, Dewiyana Simbolon.
Dokter RI diketahui juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski) Cabang Kota Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menyampaikan bahwa status tersangka diberikan setelah dilakukan penyelidikan intensif dan ditemukan cukup bukti awal yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pelecehan Kembali Terjadi, Kali ini Menimpa Seorang Pasien di Malang
“Dokter sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu,” ujar Bayu, Jumat (18/4/2025).
Setelah penetapan status tersebut, penyidik langsung mengirimkan surat panggilan pertama kepada dr RI untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
“Ini sudah tahap pemanggilan sebagai tersangka. Jika keterangan dan fakta yang diberikan selaras dengan bukti-bukti yang ditemukan, maka akan dilakukan tindakan hukum lanjutan,” jelas Bayu.