Saat insiden terjadi, hanya Dewiyana dan dr RI yang berada di dalam ruangan. Beberapa orang lainnya disebut-sebut berada di luar ruangan, diduga sengaja menunggu atau mengawasi jalannya percakapan.
Dewiyana menduga bahwa pemicu utama kemarahan dr RI berkaitan dengan isi pesan pribadi di ponselnya, yang berisi semacam pengakuan dr RI telah melakukan kekerasan kepada wanita lain dua minggu sebelum kejadian ini.
Baca Juga:
Trimester Pertama Jadi Kunci Pencegahan PJB, Dokter Ingatkan Peran Gaya Hidup
“Dia sempat kirim WA ancaman, lalu ada chat dia yang isinya seperti pengakuan bahwa dia pernah mukul teman saya. Jadi mungkin dia takut itu terbongkar,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Dewiyana, Redyanto Sidi, menyatakan bahwa pihaknya tengah menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.
Menurut informasi yang ia peroleh, dr RI sudah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan terhadap stafnya sendiri.
Baca Juga:
Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip, Tiga Tersangka Ditahan
“Kami harap Polrestabes Medan benar-benar memberi perhatian terhadap kasus ini, karena menyangkut kekerasan dalam relasi kerja yang seharusnya profesional,” tegas Redyanto.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.