WahanaNews.co | Denny Indrayana, Ahli Hukum Tata Negara angkat suara setelah dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konsitusi (MK).
Kuasa hukum Denny, Muhammad Raziv Barokah, khawatir laporan tersebut justru mengalihkan fokus publik terhadap putusan MK terkait sistem pemilu.
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
Dia pun berharap publik terus mengawasi keputusan MK soal sistem pemilu.
"Kami tidak menginginkan adanya pergeseran fokus isu advokasi yang diperjuangkan, yakni menjaga sistem pemilu Indonesia agar tetap demokratis sesuai rakyat," ucap Raziv dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (2/6/2023).
Raziv mengaku telah mendapat kuasa untuk mewakili Denny Indrayana, jika kritik kliennya justru direspons dengan tindakan represif sejumlah oknum. Namun dia meminta aparat penegak hukum mengedepankan prinsip keadilan dan profesional.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
Menurut Raziv, pernyataan Denny sejak awal soal dugaan MK bakal mengubah sistem pemilu bagian dari kebebasan berpendapat. Pernyataan itu kata dia juga banyak mendapat dukungan publik.
"Oleh karenanya, negara didorong untuk menyikapi kontrol publik tersebut dengan bijak, bukan dengan upaya kriminalisasi," ucap Raziv.
Pelaporan terhadap Denny tertuang dalam dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan dilaporkan pada Rabu (31/5).
Denny dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara.
Laporan itu buntut pengakuan Denny soal informasi penting terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny menyebut, MK akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny dalam keterangan tertulis, Minggu (28/5) lalu.
Denny menyatakan bahwa informasi ini ia dapatkan dari sumber yang kredibel, dan bukan dari bocoran rahasia/dokumen negara.
[Redaktur: Alpredo]