WahanaNews.co, Jakarta - Dinilai bikin gaduh di masyarakat, Film Vina: Sebelum 7 hari diadukan ke Mabes Polri oleh Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI).
Sekretaris Jenderal ALMI, Muallim Bahar mengungkapkan alasan asosiasinya mengadukan film tersebut ke kepolisian.
Baca Juga:
Sejumlah Nama yang Terseret di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
“Jadi hari ini kami sudah konsultasi di Penyidik Siber Mabes Polri terkait dengan film Vina ini yang lagi viral,” ujar Muallim Bahar mengutip Grid, saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).
“Kami dari ALMI ini melaporkan itu karena kami anggap, kami duga membuat kegaduhan di dunia publik, baik di sosial media atau yang lain-lain,” terangnya.
Terlebih, menurut pihak ALMI, kasus kematian Vina saat ini masih dalam proses penyidikan.
Baca Juga:
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan 9 Orang dalam Kasus Vina
“Proses penyidikan segera berjalan di Polda Jawa Barat yang belum berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.
Ketua ALMI, Zainul Arifin pun menerangkan, pasal yang diduga bisa menjadi dasar hal ini memiliki delik pidana.
“Maka dari itu poinnya ada dua, pertama ada delik pidana dalam hal ini UU ITE pasal 28 ayat 2, kemudian yang kedua pasal 31 UU Perfilman,” terangnya.
“Ada dua ranah yang bisa diambil oleh penegak hukum dan juga pemerintah terkait dengan tindak pidana yang mengandung SARA dan membuat kegaduhan,” tutupnya.
Seperti diketahui, tayangnya film ‘Vina: Sebelum 7 Hari' seolah membangkitkan lagi kasus yang belum selesai namun sudah ditutup.
Setelah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang, pihak kepolisian kembali mengumumkan 3 DPO kasus kematian Vina, gadis 16 tahun yang meregang nyawa akibat dianiaya dan dilecehkan secara seksual.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]