"Jadi dua kali 2019 dan 2020. Tapi yang ada alat bukti rekam medis, dokter dan sebagainya itu yang 2019," katanya.
Hadi mengungkap alasan kliennya baru melapor ke polisi karena korban butuh waktu untuk pulih dari rasa traumanya. Bahkan korban nyaris bunuh diri karena kejadian itu.
Baca Juga:
H+1 Lebaran Idulfitri, Kualitas Udara di Jakarta Masuk Kategori Baik
"Klien saya untuk memulihkan trauma ini butuh waktu. Jangankan melapor, ke keluarga juga tidak cerita, karena menurutnya ini aib. Bahkan klien saya mau bunuh diri," jelasnya.
Selain melakukan tindakan penganiayaan dan menggugurkan kandungan, Adriano mengatakan pelaku juga menggelapkan uang korban senilai Rp 6,5 miliar.
"Uangnya itu semua juga diambil. Niatnya memang menguras harta. Bahkan harta-harta yang dibeli tadi seperti apartemen, rumah, mobil Mercy, MINI Cooper, Porsche itu dibalik nama atas nama terlapor sendiri," ungkapnya.
Baca Juga:
Usia Kerja PPSU DKI Pramono Bakal Perpanjang Sampai 58 Tahun
Korban dan terlapor bekerja sebagai agent di sebuah perusahaan asuransi. Mereka berpacaran sejak 2013.
Uang hasil korban bekerja di perusahaan agensi asuransi ini ditampung di 2 rekening atas nama kakak dan adik korban, tetapi ATM da buku tabungannya dipegang oleh R.
"Saking percayanya klien saya sama pacarnya itu bakal jadi calon suaminya, dia percayakan si R ini kelola uang klien saya. Jadi ATM dan buku tabungan itu dipegang dan dikelola oleh terlapor. Sekarang semua kendaraan juga dibalik nama atas nama terlapor, padahal itu dibeli pakai uang korban dari dua rekening saudara korban itu," jelasnya.