WahanaNews.co | Wanita inisial Y (34) melaporkan mantan pacarnya yang berinisial R ke Polda Metro Jaya.
Y laporkan mantan pacar atas dugaan tindak pidana pengguguran kandungan tanpa sepengetahuan, penyiksaan, sampai penggelapan uang senilai Rp 6,5 miliar.
Baca Juga:
Kadiv Humas Polri : Nama Calon Wakapolri Sudah ada, Saat ini Sedang Dalam Proses Pemilihan.
Kuasa hukum korban, Hadi Apri Handoko menyebut kasus ini terjadi pada akhir tahun 2019 lalu. Saat itu, R memberi minuman yang diduga telah dicampur obat penggugur kandungan kepada korban.
"Ngomongnya penguat kandungan, tapi ternyata itu penggugur kandungan sehingga terjadi pendarahan. Korban ke dokter kemudian diperiksa dan ternyata janinnya sudah meninggal," kata Hadi Apri Handoko saat dihubungi wartawan, Selasa (6/7).
Hadi menjelaskan, sebelum korban hamil, pelaku R juga kerap kali memaksa untuk melakukan hubungan badan.
Baca Juga:
Rapat Paripurna Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR
Namun, saat sudah mengetahui korban hamil, pelaku justru tidak mau bertanggungjawab. Bahkan kata Hadi, R bahkan kerap kali melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Semacam skenario begitu dia dianiaya, dia dipukul, ditendang, ditonjok dengan harapan dia sudah tidak betah lagi, terus kemudian dia tinggalkan. Itu semua sudah kita visum," ujarnya.
Hadi mengungkapkan korban sudah dua kali dipaksa menggugurkan kandungan. Selain di 2019, janin korban digugurkan oleh terlapor pada 2020.