WAHANANEWS.CO, Jakarta - AKP Mariana, eks Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan dipecat dari instansi Polri karena terlibat dalam kasus dugaan penyuapan yang menyeret nama eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Pemecatan AKP Mariana sebagai anggota polisi atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dia dapatkan usai majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) membacakan putusan pada Jumat (7/2/2025) malam.
Baca Juga:
Mandek 1 Tahun, Ayah Remaja Korban Pembunuhan Anak Bos Prodia Datangi Polres Jaksel
AKP Mariana dinilai melakukan perbuatan tercela dalam menangani perkara pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo anak bos Prodia.
“AKP M (Mariana) PTDH,” ungkap Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam yang turut memantau jalannya persidangan, saat dikonfirmasi, Sabtu (8/2/2025).
Setelah mendapatkan putusan itu, AKP Mariana menyatakan banding.
Baca Juga:
Profil Agus Andrianto, Perwira Tinggi Polri yang Kini Menjabat Menteri
Profil AKP Mariana
Berdasarkan Melansri Tribunnews.com, AKP Mariana tercatat aktif sebagai polisi wanita (polwan) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ia menyandang pangkat di golongan perwira pertama (Pama) dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP.
Di Polri, polwan berpangkat balok tiga di pundaknya ini sempat menduduki posisi jabatan yang strategis di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan.
AKP Mariana sempat menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebagai Kanit PPA Polres Jaksel, AKP Mariana memiliki tugas untuk melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan.
Selain itu, ia juga bertanggung jawab untuk menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan.
Pada 2022 silam, AKP Mariana pernah mengusut kasus dugaan pelecehan seksual di dalam angkot.
Selain itu, ia juga pernah mengusut kasus dugaan pelecehan yang menimpa seorang jurnalis wanita berinisial QHS di dalam gerbong KRL pada 2024.
Tak hanya itu, baru-baru ini AKP Mariana juga sempat mengusut kasus rudapaksa seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang dilakukan ayah tirinya di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Januari 2024.
Namun, jabatan strategis sebagai Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel itu tak dimaksimalkan secara baik oleh Mariana.
AKP Mariana terseret di lingkaran kasus dugaan penyuapan mantan bosnya di Polres Jaksel, AKBP Bintoro.
Selain AKP Mariana dan AKBP Bintoro, ada juga eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Gogo Galesung; eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel, AKP Ahmad Zakaria; dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel, berinisial ND.
Digugat Rp1,6 miliar
Terkait kasus ini, total ada lima orang digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penggugat adalah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Gugatan itu teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Selasa (7/1/2025).
Kelima orang itu di antaranya tiga polisi dan dua warga sipil. Ketiga polisi yang didugat yakni AKBP Bintoro, AKP Mariana, dan AKP Ahmad Zakaria. Sementara, dua warga sipil yakni Evelin Dohar Hutagalung dan Herry.
"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk mengembalikan uang sebesar Rp1.600.000.000,--(satu milyar enam ratus juta rupiah) dikembalikan kepada Penggugat I," tulis detail perkara dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Senin (27/1/2025).
Selain uang sebesar Rp1,6 miliar, AKP Mariana juga diminta untuk mengembalikan beberapa kendaraan mewah.
"Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas mobil Lamborghini Ampetador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4," tambah detail perkara itu.
Kasus dugaan pemerasan AKBP Bintoro terhadap Arif Nugroho menjadi sorotan setelah Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara itu.
AKBP Bintoro disebut meminta sejumlah uang kepada keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial FA (16).
Perkara yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mempunyai dua berkas perkara yang berbeda, yakni pembunuhan dan pemerkosaan.
Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan masih menangani kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terhadap FA.
Adapun berkas perkara kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo telah dilimpahkan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terkait kasus pemerkosaan terhadap FA.
Aliran dana suap
Ketua Divisi Hukum Watch Relation of Corruption (WRC), Romi Sihombing, menyebut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, diduga turut terlibat dalam kasus suap AKBP Bintoro.
Selain Ade, aliran dana suap dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mengalir kepada AKBP Gogo Galesung, AKP Mariana, dan AKP Ahmad Zakaria.
"Ya, tadi seperti kami tegaskan, bahwa itu (dana) mengalir kepada oknum-oknum aparat penegak hukum (APH) di Polres Jakarta Selatan. Itu mengalir kepada Kanit Z, Kanit M, kemudian Kasat G, Kasat B, dan pimpinan (Ade)," kata Romi di Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.
Adapun dugaan tersebut muncul dari pengakuan saksi-saksi yang didapat oleh WRC. Romi juga mengaku pihaknya telah mengantongi bukti aliran dana itu.
"Menurut pengakuan dan bukti yang kami miliki, ada saksi-saksinya yang melihat ada pertemuan. Di dalam pertemuan itu, ada pengakuan bahwa pimpinan ini (Ade) sudah menerima sejumlah uang," ungkap Romi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]