WahanaNews.co, Jakarta – Setelah memilih mengabulkan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia capres-cawapres, Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang menjadi sorotan publik.
Seperti diketahui, ada 11 permohonan perkara di MK mengenai uji materil batas usia capres-cawapres tersebut. Salah satunya telah diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia yang teregister dalam berkas bernomor 29/PUU-XXI/2023.
Baca Juga:
Peran Anwar Usman di Sengketa Pilkada 2024 Masih Dipertimbangkan MK
Tercatat ada sembilan hakim Mahkamah Konstitusi yang turut mengambil keputusan dalam rapat Permusyawaratan Hakim hari ini di Gedung MK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Dalam sidang tersebut Ketua MK Anwar Usman menjadi pemimpin sidang.
Melansir VIVA, Selasa (17/10/2023) Anwar Usman sendiri bukan sosok asing karena menjadi saudara ipar Presiden Joko Widodo. Hubungannya dengan Jokowi tersebut yang membuat Anwar Usman ramai disorot karena dikhawatirkan akan melanggengkan dinasti politik Jokowi.
Anwar Usman adalah seorang pria yang lahir pada tanggal 31 Desember 1956 dan besar di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tepatnya di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo.
Baca Juga:
Putusan PTUN yang Menangkan Anwar Usman Dinilai Pakar HTN Banyak Kelemahan
Ia sempat menempuh pendidikan di Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) hingga tahun 1975. Setelah itu, Anwar Usman mengawali karier sebagai seorang guru honorer di SD Kalibaru, Jakarta.
Sembari mengajar, ia melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta. Dalam jurusan tersebut, Anwar Usman tercatat lulus pada tahun 1984.
Menikah dengan Adik Presiden Jokowi