WahanaNews.co | AKBP Dody Prawiranegara Mantan Kapolres Bukittinggi mengaku tak mendapatkan upah apa pun, setelah menjual sabu atas perintah Irjen Teddy Minahasa.
Melansir dari Kompas.com hal ini disampaikan Dody usai jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan mengapa dia mau menukar barang bukti sabu jadi tawas, dan menjualnya.
Baca Juga:
Segera, Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa Cs Akan Disidang Awal Februari 2023
"Apakah saudara sendiri dapat bonus dari uang (penjualan sabu) tadi?" tanya Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
Dody yang duduk menjadi saksi mahkota dalam persidangan tersebut mengatakan, dirinya sama sekali tidak mendapatkan apa pun.
"Saya enggak dapat apa-apa Pak, dapat amsyongnya (apes) saja saya, Pak," kata Dody kepada Jaksa.
Baca Juga:
Irjen Teddy Segera Diadili, Hotman: Pengacara Senior Nggak Perlu Persiapan
Sebelumnya, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih juga menanyakan hal serupa.
"Tidak ada dijanjikan kepada saudara apa-apa misalnya untuk jabatan, naik promosi?" tanya Jon kepada Dody. "Tidak ada, Yang Mulia. Saya tegaskan di sini Yang Mulia, baik dari terdakwa maupun saya tidak ada terdakwa menjanjikan 'nanti kalau ini goal ya Mas saya janjikan', tidak ada," jawab Dody.
Dody pun mengaku tidak pernah meminta bayaran dengan jenis apa pun kepada atasannya itu. Bahkan, dia tak mendapatkan upah sepeser pun atas tindakannya tersebut.
Hakim Jon juga bertanya mengapa dia nekat menukar barang bukti sabu dengan tawas padahal mengetahui itu merupakan hal yang tak patut dilakukan kapolres. Kepada hakim, Dody menyatakan dirinya merasa takut bila tak menjalankan perintah mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.
"Beliau ini pendendam Yang Mulia, saya takut. Saya hampir depresi," kata Dody. Hakim Jon kembali bertanya, kali ini soal mengapa Dody merasa takut.
Kepada majelis hakim, Dody menyatakan bahwa Teddy memiliki sifat perfeksionis dan salah satu Kapolda terkaya di Indonesia versi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kemudian beliau mantan ajudan Wapres, jaringan beliau luas, jenderal tercepat. Saya takut cuma (berpangkat) AKBP," papar Dody.
Adapun menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [tum/Kompas.com]