WahanaNews.co | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Adi Siska Telaumbanua (28), terdakwa kasus menyayat alat kelamin selingkuhannya bernama Gulo (28) dengan pisau dengan hukuman 3,5 tahun penjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Sumatera Utara, Senin, (3/7/2023) lalu.
"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini. Untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 3,5 tahun kurungan penjara," ucap JPU dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Sibolga, Selasa 4 Juli 2023.
Baca Juga:
Pelaku Yang Menyayat Alat Kelamin Pacarnya di Sibolga Akhirnya Bebas
Melansir dari VIVA, dalam tuntutan JPU tersebut, terdakwa Siska dinilai terbukti bersalah secara dan meyakinkan, dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dakwaan primair Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.
Mengutip dakwaan JPU, peristiwa menyayat alat kelamin tersebut. Terjadi pada Sabtu petang, 25 Februari 2023.
Keduanya bertemu di Hotel Sambas Baru Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara. Di kamar mereka sempat makan bersama.
Baca Juga:
Pamer Alat Kelamin di Stasiun Bekasi, Pri Ini Diringkus Polisi
"Setelah itu saksi korban Otomasi Gulo meletakan 1 buah pisau bergagang kayu bermotif keris di atas meja dalam kamar Hotel tersebut, (korban) lalu pergi menuju kamar mandi," tulis jaksa.
Usai membersihkan diri, dalam keadaan telanjang korban mengajak Siska berhubungan badan, namun Siska menolak.
Otomasi lalu marah dan mengungkit bahwa Siska belakangan ini tidak menurut dengan ucapannya. Termasuk saat korban menyuruh Siska bekerja di sebuah cafe.