"Korban sudah beberapa kali dijual kepada pelanggan dengan tarif Rp 500 ribu per sesi. Namun, mereka hanya menerima Rp 300 ribu, sementara NSS mengambil sisanya," ungkap Eko.
Polisi menerima laporan dari orang tua korban pada Kamis (9/1/2025) dan segera melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Hanya Pekerja Kreatif, Amsal Sitepu Bantah Tuduhan Mark Up Proyek Video Profil Desa di Karo
Tersangka NSS, RS, dan AS berhasil ditangkap pada hari yang sama, sedangkan CG ditangkap sehari setelahnya sebagai salah satu pelanggan yang terlibat dalam eksploitasi.
Penanganan Korban dan Proses Hukum
Keempat pelaku kini ditahan di Polres Tanah Karo, dan polisi sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini.
Baca Juga:
Liburan Tahun Baru di Berastagi: Nikmati Udara Sejuk dan Keindahan Alam Karo
"Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu mereka pulih dari trauma," kata Eko.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Tanah Karo, Aiptu Budi Sastra Surbakti, menambahkan bahwa kedua korban sebenarnya terdaftar sebagai siswa SMP di Pematangsiantar, tetapi sudah tidak aktif bersekolah dan memilih mencari pekerjaan.