WAHANANEWS.CO, Jakarta - Publik diminta menghentikan penggunaan istilah “air keras” dan beralih ke penyebutan yang lebih tepat, yakni “zat kimia asam kuat”, menyusul kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Saurlin Siagian, menyampaikan hal itu setelah pihaknya berdiskusi langsung dengan tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang menangani korban pada Kamis (26/3/2026).
Baca Juga:
Efek Perang Timur Tengah: Asia Serbu Minyak Rusia, Stok Terancam
“Kami berkesempatan berbicara dengan dokter-dokter spesialis yang menangani dan juga manajemen RSCM. Pertama, luka bakar akibat disiram zat kimia asam kuat,” ujar Saurlin.
Ia menjelaskan bahwa istilah “zat kimia asam kuat” dipilih untuk memberikan kejelasan ilmiah terkait jenis cairan yang digunakan dalam serangan tersebut.
Selama ini, istilah “air keras” dinilai terlalu umum karena dapat merujuk pada berbagai zat kimia korosif, baik yang bersifat asam kuat maupun basa kuat.
Baca Juga:
Ketua Ikasa "93" Resmikan Masjid Aisyah di Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai Sumatera Utara
“Jadi mungkin ini adalah istilah yang bisa resmi kita pakai bersama-sama untuk publik ya. Kalau selama ini kan banyak istilah lain ya, disiram air keras dan lain sebagainya,” lanjut dia.
Komnas HAM juga mengungkap bahwa proses pemulihan Andrie Yunus akan berlangsung panjang, dengan fokus utama selama enam bulan ke depan.
Dalam periode tersebut, korban dijadwalkan menjalani sejumlah tindakan operasi untuk memulihkan kondisi fisiknya.
Berdasarkan keterangan medis, luka bakar yang dialami mencapai sekitar 20 persen dari tubuh dan diperkirakan membutuhkan waktu hingga dua tahun untuk pulih sepenuhnya.
“Kemudian, kami mendapat konfirmasi bahwa pembiayaan alhamdulillah di-cover oleh BPJS,” tambah Saurlin.
Pada hari yang sama, Saurlin bersama Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah melakukan pertemuan dengan pimpinan RSCM serta tim dokter.
Pertemuan itu bertujuan menggali informasi menyeluruh terkait kondisi korban sejak awal dirawat hingga perkembangan penanganan medis terbaru.
“Baik dampak jangka pendek maupun jangka panjang, mungkin dari sisi fisik maupun psikis yang mungkin dialami,” ujar Pramono.
Insiden penyiraman terhadap Andrie Yunus sendiri terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam saat korban dalam perjalanan pulang.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan bahwa peristiwa bermula setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di Menteng, Jakarta Pusat.
Podcast tersebut bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” dan selesai sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah itu, korban sempat mengisi bahan bakar di wilayah Cikini sebelum melanjutkan perjalanan menuju mess KontraS di kawasan Talang, Menteng.
Sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I, dua pria berboncengan sepeda motor mendekati korban dari arah berlawanan.
Pelaku diduga menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat dengan ciri-ciri pengendara mengenakan kaus putih-biru dan helm hitam, sementara pembonceng memakai penutup wajah hitam, kaus biru tua, serta celana panjang.
Salah satu pelaku kemudian menyiramkan cairan yang diduga sebagai zat kimia asam kuat ke arah korban.
Akibat serangan tersebut, Andrie berteriak kesakitan dan terjatuh dari sepeda motor hingga mengundang perhatian warga sekitar.
Pakaian yang dikenakan korban dilaporkan meleleh akibat cairan tersebut sehingga ia segera melepaskannya.
Pelaku melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya dan sempat menjatuhkan gelas berbahan stainless steel di lokasi kejadian.
Dalam kondisi terluka, korban berusaha kembali ke tempat tinggalnya sebelum akhirnya dibawa oleh rekan-rekannya ke RSCM untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]