WahanaNews.co | Dalam dua bulan terakhir, tiga orang tahanan kehilangan nyawa saat mereka berada di sel Polisi. Kasus kematian para tersangka pidana tersebut terjadi di tiga lokasi yakni Polres Metro Depok (Polda Metro Jaya), Polres Pandeglang (Polda Banten), dan Polresta Banyumas (Polda Jawa Tengah).
Ketiga korban juga mengalami cara tewas yang berbeda mulai dari dugaan pengeroyokan, gantung diri, hingga penghakiman di luar hukum alias extrajudicial killing.
Baca Juga:
Nikita Mirzani Habiskan Ratusan Juta untuk Makan di Rutan dan Kuasai Ketua Geng
Berikut tiga kasus tahanan tewas di penjara selama dua bulan terakhir mulai periode 19 Mei hingga 10 Juli 2023 seperti melanir dari CNNIndonesia.com, Selasa (11/7/2023) :
1. Dikeroyok sesama tahanan sel Polrestro Depok
Tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak kandung berinisial AR (51) meninggal dunia usai diduga dikeroyok sesama tahanan di Polres Metro Depok.
Baca Juga:
8.933 Napi di Riau Terima Remisi Idul Fitri 2024, 46 Orang Langsung Bebas
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Nirwan Pohan mengatakan didug, tahanan lain tak kuasa menahan geram saat AR mengungkap kasus yang membuat dirinya masuk ke dalam penjara sehingga melakukan penganiayaan pada Sabtu (8/7).
"Mungkin para pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri. Saat ditanya kasusnya apa, pencabulan anak kandung sendiri, akhirnya itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban," ujar Nirwan, Senin (10/7).
Nirwan mengungkapkan pengeroyokan itu bukan hanya menggunakan tangan kosong, melainkan menggunakan pipa air di dalam sel tahanan.
Pipa sel tahanan itu, kata Nirwan, diduga dipatahna dan sengaja digunakan untuk memukul bagian pantat, dada dan punggung korban hingga mengakami luka.
"Dia (tersangka) motong sendiri, mungkin dipatahin pipa, pipa keran air memang ada di sel," ujar Nirwan.
Dalam kasus ini, Polrestro Depok telah menetapkan delapan tersangka.
2. Tewas Diduga Gantung Diri
Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjajakan dua siswi SMP ke pria hidung belang berinisial BC (23) diduga tewas akibat gantung diri di dalam Rutan Polres Pandeglang.
Pihak keluarga korban merasa kematian tersangka terasa janggal lantaran Polres Pandeglang menyebut pelaku penjualan anak di bawah umur itu gantung diri dengan tali kolor atau celana.
"Saya penasaran, jadi gini apakah bisa tali kolor itu segede jentik yang kecil gitu bisa menggantung diri? Kan, enggak masuk akal," ujar paman korban bernama Agus kepada wartawan, Sabtu (8/7).
"Itu talinya sejengkal-sejengkal, gantungnya itu ke mana? Terus itu tali segede itu enggak bakal kuat buat gantung orang," kata dia.
Propam Polda Banten pun turun tangan memeriksa kematian BC, tersangka TPPO yang mati dalam tahanan Polres Pandeglang pada 4 Juli 2023 lalu.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, tidak ikut diperiksa dalam tragedi tersebut.
"Enggak [kapolres belum diperiksa], ini kan yang piket dulu dong, yang piket saat itu. Propam sudah turun untuk memastikan dicek," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Senin (10/7).
Saat ini, baru ada empat personel Polres Pandeglang yang diperiksa Propam Polda Banten. Mereka dimintai keterangan sesuai tugas dan kewajibannya, saat BC tewas di balik jeruji sel polisi tersebut.
"Yang piket saat itu, karena masing-masing tugas dan peranannya ada di situ pas piket jaga. Ini empat orang anggota yang sedang dalam pemeriksaan," katanya.
3. Tewas Diduga Dianiaya
Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mendatangi Polda Jawa Tengah untuk melaporkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan pembunuhan di luar hukum atau extrajudicial killing yang diduga dilakukan anggota Polresta Banyumas pada Oki Kristodiawan.
Oki adalah tahanan di dalam sel Polresta Banyumas.
Tim LBH datang bersama keluarga korban pada Jumat (7/7) sekitar pukul 13.30 WIB dan langsung menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) kemudian dilanjut ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Propam untuk memberikan surat laporan resmi.
Menurut pihak LBH Yogyakarta, ada beberapa poin kejadian dan kejanggalan dalam tewasnya Oki.
Yang pertama, penangkapan Oki pada 17 Mei 2023 yang disangka sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sempat muncul dalam tayangan program sebuah televisi swasta, ketika Oki yang awalnya ditangkap dalam kondisi utuh bersih namun selang beberapa saat di dalam mobil petugas, badan dan muka korban sudah berdarah.
Saat ditangkap, Oki dalam kondisi utuh dan bersih namun ia berlumuran darah selang beberapa saat masuk ke dalam mobil petugas.
Dari hasil rekam medik diketahui Oki pada Kamis (18/5) pukul 21.47 WIB masuk ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Margono Soekarjo Banyumas dengan diagnosa cedera otak sedang.
Selang beberapa jam, Oki mengalami koma pada Jumat (19/5) pukul 04.47 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 08.21 WIB. Akan tetapi, pihak keluarga baru mendapat pemberitahuan meninggalnya Oki pada Jumat (2/6).
Kematian Oki lantas membuat pihak keluarga curiga.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dugaan penganiayaan itu. Ia membenarkan ada pengaduan dan laporan terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan pembunuhan di luar hukum atau extra judicial killing terhadap Oki.
"Semua laporan dan pengaduan dari masyarakat kami respon dan terima. Tentunya kami akan bekerja menindaklanjuti Laporan pengaduannya," ujar Iqbal saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (8/7).
"Saat ini proses penyidikan terhadap para tersangka aniaya korban di tahanan, baru berjalan dan kita sama-sama menunggu proses sidang di pengadilan," tambahnya.
[Redaktur: Alpredo]