WahanaNews.co |
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon Polda Banten mengamankan dua
orang pelaku pembobol toko, masing-masing berinisal FH (29) dan Am, Selasa
(15/6/2021).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono diwakilkani oleh
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Arief Nazaruddin Yusup menjelaskan
di hadapan para awak media bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Jumat,
30 April 2021 sekitar jam 05.00 WIB di Toko Kenanga Collection Tactical milik
Erustandi Bin Edoh yang berada di Jalan Panggeran Jayakarta, Lingkungan Acing Baru
001/007 Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Baca Juga:
6 Remaja di Berau Bobol 2 Sekolah, Gasak Laptop hingga Uang Rp 135 Juta
Arief menjelaskan aksi mereka dilakukan dengan cara
merusak gembok/kunci toko milik korban dengan menggunakan kunci "L".
Pelaku dengan leluasa mengambil barang yang ada di dalam toko seperti satu
pucuk senapan angin jenis AK 47 lipat warna hitam river, serta barang-barang
lainnya.
Ketika ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa
satu unit kendaraan sepeda motor merek Yamaha Mio No. Pol A 2371 AX warna biru
milik FH (29) milik pelaku dan 1 pucuk senapan angin jenis AK 47 lipat warna
hitam river, serta barang curian lainnya.
Ditambahkan Arief, kedua pelaku ditangkap di rumahnya
masing masing di Lingkungan Telu, Kelurahan Jimbang Wetan, Kecamatan Jombang
Wetan Kota Cilegon dan di Kota Cilegon. Kedua pelaku belum sempat menjual hasil
curiannya.
Baca Juga:
Kapolres Humbahas Hadiri Hari Santri Nasional di Sekolah MTsN Desa Marade
Pasal yang dikenakan kepada kedua pelaku adalah Pasal
363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun kurungan penjara. (Tio)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.