"Awalnya karena korban ini ditegur tapi masih terus main. Jadi, jengkel kepada korban akhirnya tersangka ini diduga langsung menyetrika bagian punggung korban," jelas Iptu Setiawan.
Dia menambahkan tersangka SR akan dijerat Pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 1 Juncto 76c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Kemudian, Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Baca Juga:
Pesantren Ditutup, Santri Dipulangkan Karir Gus Samsudin Tamat
"Di sini kami terapkan pasal berlapis. Yakni Perlindungan Anak dan Penganiayaan Berat," tutur Setiawan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.