WAHANANEWS.CO, Jakarta – Dua wanita di Jakarta Barat dan Tangerang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, pasalanya kedua Wanita tersebut mengedarkan narkotika jenis etomade dengan total barang bukti sebanyak 82 pcs. Etomade adalah jenis obat penenang.
Kepala Unit (Kanit) Unit 1 Subdirektorat Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKP Ari Purwanto menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (2/1/2026) dan Selasa (3/1/2026).
Baca Juga:
Digerebek di Rumah, Pria di Belinyu Dicokok BNN dengan Ratusan Gram Sabu
"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan Apartemen Seasons City, Jakarta Barat, serta Perumahan Green Lake, Kota Tangerang," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ari menjelaskan penangkapan pertama dilakukan pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Lobby Bougenville Apartemen Seasons City, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
"Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial S (37) beserta barang bukti narkotika jenis etomade sebanyak 45 pcs," katanya.
Baca Juga:
Anggota Polres Bima Terlibat Peredaran Sabu, Ditangkap Polda NTB
Kemudian dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan seorang perempuan lainnya berinisial F (39) pada Selasa (3/2) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Perumahan Green Lake Cluster Eropa, Cipondoh, Kota Tangerang.
"Dari lokasi kedua, ditemukan tambahan barang bukti etomade sebanyak 37 pcs yang disimpan di dalam rumah," kata Ari.
Ia menambahkan, total barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi berjumlah 82 biji (pcs) narkoba jenis etomade.