WahanaNews.co | Viral di media sosial dugaan penganiayaan anjing. Akhirnya masuk ke ranah hukum. Peristiwa itu terjadi di Jalan Ciung Wanara, Denpasar pada Jumat, 12 Mei 2023.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang perempuan, yang diketahui berinisial EL (44), mengendarai sepeda motor dan menyeret anjing berwarna coklat.
Baca Juga:
Soal Polisi Tangkap Istri yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali Buka Suara
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari menjelaskan, anjing itu diseret mulai jalan Tukad Yeh Aya dan dihentikan oleh seseorang di Jalan Ciung Wanara, Denpasar. Pengendara motor seret anjing di Jalan Ciung Wanara, Renon, Denpasar, Bali
"Anjingnya jenis ras pomeranian (pom) warna coklat. Kami menerima laporan resmi sehari setelah video viral pada 13 Mei 2023," kata Kalpika Sari, dikutip Rabu, 17 Mei 2023.
Polisi menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan anjing itu setelah ada laporan dari Andi Sc Jovand Imanuel Calvary, seorang konsultan hukum dari Yayasan Sintesia Animalia Indonesia.
Baca Juga:
Video Viral di Medsos Terkait Pembebasan Anggota KKB adalah Hoaks, Kapolres Puncak Jaya akan Jerat Pelakunya UU ITE
Dalam pemeriksaan polisi, terduga pelaku EL mengaku mengajak anjing itu ke Pantai Sanur. Anjing itu diletakkan di depan motor matik, dengan tali dicantolkan pada stang motor.
Kalpika Sari menambahkan, di perjalanan anjing itu tiba-tiba ingin turun. Namun, EL berusaha menaikkan kembali ke atas motor.
"Di jalan Ciung Wanara anjing itu turun lagi. Yang bersangkutan mengaku, anjingnya berlari agar tidak malas," ujar Kapolsek Denpasar Selatan.