Sehingga, pelaku tetap menjalankan sepeda motor dengan kecepatan rendah, dengan anjing tersebut ikut lari mengejar. Karena talinya terkait di stang motor, anjing kecil tersebut terseret di aspal hingga mengalami luka-luka.
"Tepat di depan sekolah Petra Berkat, pelaku ditegur oleh seseorang yang tidak dikenal dan menanyakan anjing itu milik sendiri atau milik orang lain," ujar Kalpika Sari.
Baca Juga:
Soal Polisi Tangkap Istri yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali Buka Suara
Dari keterangan pelaku, anjing yang dibawanya bukan ia yang punya. Tapi milik kawannya yang dititipkan pada dirinya dan akan diambil kembali setelah pemilik aslinya kembali dari luar kota.
Dari pemeriksaan medis di klinik hewan, anabul berkelamin jantan itu menderita luka yang mengenai lapisan kulit paling atas akibat gesekan kulit dan permukaan kasar.
Hasil pemeriksaan medis lain terdapat gangguan fungsi liver. Dalam kejadian itu, EL dijerat pasal 302 Ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 3 bulan.
Baca Juga:
Video Viral di Medsos Terkait Pembebasan Anggota KKB adalah Hoaks, Kapolres Puncak Jaya akan Jerat Pelakunya UU ITE
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.