WahanaNews.co | Bripka Madih anggota Provos Polsek Jatinegara dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh warga Jatiwarna terkait dugaan penyerobotan lahan.
Kuasa hukum pelapor Johanes L Tobing mengatakan ada tiga warga yang melaporkan Madih ke pihak berwajib, yakni atas nama Soraya, Rutih, dan Iwan.
Baca Juga:
Sempat Rujuk, Pelaku KDRT Viral di Jatiasih Akhirnya di Polisikan
"Tadi pagi kami sudah selesai membuat laporan polisi, kami membuat laporan polisi ini kami menduga ada tindak pidana penyerobotan dan penguasaan secara paksa di Polres Bekasi Kota, kami melaporkan saudara Madih," kata Johanes kepada wartawan, Senin (20/2) dilansir dari CNN Indonesia.
Johanes menerangkan laporan ini buntut klaim Madih yang mengaku memiliki tanah seluas 4.411 meter persegi berdasarkan girik nomor C 191.
Padahal, Johanes mengklaim tanah itu sudah dijual ayah Madih dan dibeli oleh beberapa orang, termasuk oleh ketiga kliennya.
Baca Juga:
Sambut HUT Polwan RI, Pakor Polwan Polres Metro Bekasi Kota Bersih-bersih Rumah Ibadah
Tak hanya itu, Johanes juga menyebut ketiga kliennya pun telah mengantongi sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan atas lahan tersebut.
"Karena memang mereka ini pembeli-pembeli yang beriktikad baik, sudah banyak sekali yang menjadi sertifikat misalnya (tanah) Pak Iwan ini sudah menjadi sertifikat," ucap dia.
Laporan ketiga warga itu diterima kepolisian, masing-masing bernomor LP/B/503/1/2023/SPKT.SATRESKRIM/ POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, LP/B/504/1/2023/SPKT.SATRESKRIM PORES METRO BEKASI KOTA POLDA METRO JAYA dan LP/B/505/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.