WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi bahwa kasus penikaman yang menyebabkan kematian seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial RA di Philadelphia, Amerika Serikat (AS), dilakukan oleh seorang pria berinisial LFP, yang juga merupakan WNI. Keduanya diketahui tinggal di rumah yang sama.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 4 Agustus 2024, di mana korban yang berasal dari Tangerang, Banten, ditusuk dengan pisau dapur di bagian leher dan kaki hingga meninggal dunia.
Baca Juga:
14 WNI di Hong Kong Terlibat Pencucian Uang, Kemlu RI Buka Suara
Baik pelaku maupun korban tiba di AS pada Agustus 2023 dan menetap di Kota Philadelphia.
"Kami mengonfirmasi adanya kasus pembunuhan terhadap WNI berinisial RA, dengan pelakunya yang juga WNI berinisial LFP," ujar Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, di Kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).
Judha menegaskan bahwa Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York telah berkoordinasi dengan kepolisian Philadelphia untuk mengurus proses autopsi korban serta penanganan hukum terhadap pelaku.
Baca Juga:
Indonesia Kutuk Keras Serangan Israel di Rafah yang Tewaskan 45 Warga Palestina
"KJRI juga telah berkomunikasi dengan keluarga korban. Kemlu dan KJRI New York akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memberikan bantuan kekonsuleran," tambahnya.
Judha juga menyatakan bahwa pelaku, yang merupakan sesama WNI, sempat dirawat di rumah sakit karena mengalami luka di bagian kakinya.
Kemlu menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum terkait kasus ini.