Terkait apa yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, Surawan mengatakan pihaknya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menggunakan uji DNA.
"Akan dilakukan uji di DNA, kan kita harus uji. Dari yang ada di kemaluan korban, kemudian keseluruhan uji DNA korban, dan juga yang ada di kontrasepsi itu sesuai DNA sperma," katanya.
Baca Juga:
Trimester Pertama Jadi Kunci Pencegahan PJB, Dokter Ingatkan Peran Gaya Hidup
Pelaku berupaya bunuh diri
Beberapa hari sebelum ditangkap, tersangka disebut sempat berupaya untuk mengakhiri hidupnya.
"Jadi, pelaku setelah ketahuan itu sempat berusaha bunuh diri juga. Memotong urat-urat nadi sehingga dia sempat dirawat, setelah dirawat baru ditangkap," tutur Surawan.
Baca Juga:
Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip, Tiga Tersangka Ditahan
Tersangka ditahan
Tersangka PAP saat ini sudah dilakukan penahanan. Polisi menerapkan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Sudah ditahan pada tanggal 23 Maret," ungkap Surawan.