Dikeluarkan Unpad
Unpad sudah mengambil sikap dengan mengeluarkan tersangka PAP.
Baca Juga:
IDI Ajak Dokter Indonesia Adaptif di Era Digital, Tetap Junjung Mutu dan Pengabdian
"Terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," ungkap Dekan Fakultas Kedokteran Unpad Yudi Hidaya dalam keterangan persnya, Rabu (9/4).
Yudi menambahkan peristiwa memalukan itu terjadi pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit.
"Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik," tambahnya.
Baca Juga:
Dokter Ari: Peran RSUI di Luar Ruang Praktek: Harus Juga Mendidik dan Mencerdaskan Bangsa
Larangan residen seumur hidup
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga sudah memberikan sanksi kepada tersangka PAP berupa larangan melanjutkan residen seumur hidup.
"Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad," kata Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya dalam keterangan resminya, melansir Antara, Rabu (9/4).