Bismo mengatakan motif pelaku melakukan investasi ilegal tersebut semata hanya mengambil keuntungan pribadi. Dia juga menggunakan rekening pribadinya untuk melakukan transaksi ke korbannya.
"Ingin mendapat keuntungan ekonomi tentunya dengan cara melawan hukum dengan keahlian dia/atau keterampilan yang dulunya kerja di bank digunakan untuk merayu dan membujuk ke korban ini," kata Bismo.
Baca Juga:
Penipu Ratusan Mahasiswa IPB Jalani Sidang Eksepsi Besok
Catut Nama Bank
Dalam menawarkan investasi bodong, PAN turut mengatasnamakan salah satu bank swasta di Indonesia. Dalam menjalankan aksinya, dia mengaku sebagai manajer development program di bank tersebut.
Baca Juga:
Keuntungan Jumbo dalam Waktu Cepat? Waspada Investasi Bodong!
"Tersangka dengan membuat kartu nama sendiri, identitas sendiri. Kemudian jabatannya dalam bank tersebut fiktif semua, meyakinkan kepada korbannya bahwa dia sebagai petugas resmi dari bank tersebut," jelas Bismo.
Bismo mengatakan PAN juga membuat dokumen-dokumen sendiri dengan memakai kop bank yang diambil dari Google. Nantinya dokumen tersebut diisi oleh para calon nasabah seolah-olah mereka benar melakukan investasi.
"Kemudian ada program-program yang ditawarkan oleh tersangka kepada korban. Kalau misalnya korban sudah menginvestasikan uangnya, sudah mentransfer, dikasih surat pemberitahuan keikutsertaan program Maybank Gift. Ini meyakinkan kepada korban," jelasnya.